Kamis, 04 Juni 2026 | 10:13
NEWS

Revisi UU Penyiaran, Abdul Kharis Almasyhari: Harus Perhatikan Aspek Digitalisasi

Revisi UU Penyiaran, Abdul Kharis Almasyhari: Harus Perhatikan Aspek Digitalisasi
Abdul Kharis Almasyhari

ASKARA – Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disusun ketika kita semua belum mengenal digitalisasi. Jadi UU ini secara mendasar pasti tidak mengatur tentang bagaimana penyiaran secara digital sementara Indonesia mestinya tahun 2020 dan juga yang sebagian masih analog.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat menjadi Narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Penyiaran di Daerah Perbatasan Sebagai Penjaga Kedaulatan Negara" di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kharis mengungkapkan, hal ini menjadi problem lantaran UU yang ada saat ini masih terpenjara digitalisasi.

"Komisi I DPR RI masih belum dapat berhasil, jadi problem utama sesungguhnya kalau kita bicara penyiaran di perbatasan dengan Malaysia. Kita ambil Malaysia dan Singapura itu mereka sudah switch off cukup lama, dan mereka memberikan digital ya semua  sudah berjalan kenapa kemudian secara analog ini," ujar Politisi PKS ini.

Kharis mengatakan, saat ini memang Indonesia harus segera berpindah karena ketika Indonesia menggunakan speech rumah siaran analog, maka akan memakan waktu berjam-jam.

Menurut Kharis, interaksi dengan dengan sistem sosial harus dilakukan mengingat sudah dapat dipastikan seluruh dunia harus sudah melakukan sistem dari analog ke digital.

"Nah Indonesia tentunya  juga  sudah mengikuti itu, hanya bisa mungkin masih sudah siap tapi itu sih TV apa penjelasan apa bentuk siang ini sudah bisa undang-undangnya pasti undang-undang yang berdasarkan siaran secara analog," ulas Kharis.

Kharis menjelaskan, proses perubahan ini dalam rangka agar jangan sampai kemudian Indonesia menerima gugatan dari negara tetangga.

"Sebaliknya maka di perbatasan kita masyarakat kita akan lebih suka mendengarkan atau menyaksikan siaran dari negara tetangga yang tentunya  sesuai dengan kepentingan negara-negara tetangga kita," sesal Kharis.

Namun, Legislator asal Dapil Jateng 5 ini mengingatkan, siaran digital yang jauh lebih baik secara analog dan mungkin juga permasalahan berikutnya adalah tidak semua stasiun televisi swasta mau bersiaran di tempat-tempat terluar, tertinggal, dan terdepan seperti itu.

"Ini PR kita semuanya. Nah oleh karenanya DPR RI, saya kira mendapat amanat untuk ini sebagai lembaga untuk  mendekat dan memperkuat keterbatasan bagaimana untuk regulasi misalnya keterlibatan TV swasta baru gitu untuk Anda tidak peluang muncul dilibatkan karena ini untuk memperkuat," tukas Abdul Kharis Almasyhari.

Komentar