Kamis, 04 Juni 2026 | 07:43
NEWS

Pengusiran Kantor PKBI Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

Pengusiran Kantor PKBI Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan
Pengusiran Kantor PKBI tanpa perintah eksekusi pengadilan (Dok PKBI)

ASKARA – Pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB, Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat, Jakarta Selatan, didatangi sekitar 100 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didukung oleh belasan aparat kepolisian dan TNI. Tujuan mereka adalah mengusir PKBI dari lahan yang telah ditempati sejak tahun 1970.

Pengusiran ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 207/2016. Namun, keputusan hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa lahan PKBI di Hang Jebat tidak bisa dieksekusi. Meski begitu, barang-barang milik PKBI tetap dikeluarkan secara paksa oleh personil Satpol PP.

Hal itu disampaikan Dr. Ichsan Malik, Ketua Pengurus PKBI, dalam keterangan yang dikirim kepada media, Rabu (10/7).

Dijelaskan, PKBI, yang didirikan pada tahun 1957, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). Dalam sejarahnya, PKBI juga berperan dalam pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Saat ini, PKBI memiliki cabang di 25 provinsi dan 178 kota/kabupaten dengan kantor pusatnya di Hang Jebat III/F3, Jakarta Selatan. Lahan kantor PKBI Hang Jebat merupakan hibah dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada tahun 1970, dan di sini telah berdiri pusat pelatihan serta kantor pusat PKBI yang melayani masyarakat, terutama perempuan dan anak, di seluruh Indonesia.

"Pengusiran ini sangat mencederai rasa kemanusiaan, mengingat kontribusi PKBI selama 67 tahun dalam mendukung program pemerintah seperti vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (KSR), serta bantuan kemanusiaan saat bencana. Pada tahun 2023, pendiri PKBI Dr. dr. Seharto bahkan dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo," kata Ketua Pengurus PKBI, Dr. Ichsan Malik.

Ironisnya, lanjutnya, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kini berupaya menghancurkan PKBI dan menguasai lahan Hang Jebat tanpa memberikan kompensasi yang memadai.

:Keluarga Besar PKBI di seluruh Indonesia menolak pengusiran ini dan segala upaya pemerintah yang menghalangi perjuangan PKBI dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia. Layanan KSR, terutama bagi perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga yang bertanggung jawab dan inklusif," katanya.

PKBI menegaskan, mereka telah menempati lahan Hang Jebat secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI sejak tahun 1970. Relawan, staf, dan simpatisan PKBI akan bertahan di Hang Jebat hingga titik darah penghabisan demi keadilan bagi rumah perjuangan mereka. 

Dr. Ichsan Malik, Ketua Pengurus PKBI menyatakan, pihaknya akan terus berjuang hingga ada keadilan bagi PKBI.

 

 

Komentar