Kamis, 18 Juni 2026 | 03:50
NEWS

Pemerintah Harus Selektif Tetapkan Kebijakan Bea Masuk 200 Persen

Pemerintah Harus Selektif Tetapkan Kebijakan Bea Masuk 200 Persen
Mulyanto

ASKARA – Menyusul rencana pemberlakukan bea masuk impor hingga 200 persen, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah untuk membuat kebijakan yang akurat. 

Menurut Mulyanto, pemerintah harus selektif menetapkan kebijakan bea masuk tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. 

"Kebijakan seperti ini harus selektif, harus dipilah dulu mana produk impor yang berupa produk jadi dan berupa bahan baku industri. Tidak bisa digebyah-uyah," kata Mulyanto kepada para wartawan, Jumat (5/7/2024). 

Kalau untuk produk jadi, di mana Indonesia sudah mampu memproduksi, lanjut Mulyanto, maka kebijakan bea masuk yang besar itu sangat tepat. 

"Hal ini agar industri dalam negeri terlindungi dari gempuran produk impor. Sementara untuk bahan baku atau bahan komponen untuk produksi industri dalam negeri, maka pengenaan bea masuk yang tinggi, justru akan kontra produktif bagi kinerja industri domestik," ujar Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto berpendapat, impor bahan baku dan komponen ini justru harus dipermudah, karena diperlukan untuk menunjang kelancaran produksi dalam negeri.

"Jangan semua barang impor diperlakukan sama. Bisa kacau nanti," tegas Mulyanto. 

Mulyanto melihat selama ini pemerintah seenaknya saja membuat aturan impor, akibatnya justru mematikan industri di tanah air. 

"Meski begitu pemerintah jangan seperti bandul bergerak dari ekstrim kiri menuju ekstrim kanan dan bersifat reaktif secara berlebihan terkait dengan serbuan produk impor ini. Karena kebijakan seperti itu akan tetap tidak optimal bagi pembangunan industri nasional," ungkap Anggota Baleg DPR RI ini.

Menurut Mulyanto yang perlu pembatasan hanyalah produk-produk impor, di mana produk sejenis sudah diproduksi secara domestik. Tanpa pembatasan terjadilah kasus seperti industri tekstil dan turunannya.

"Disinilah pentingnya koordinasi antar Kementerian, khususnya Kemendag dengan Kemenperin. Kalau tidak karena soal superioritas atau arogansi sektoral, tentunya koordinasi tersebut dapat dijalankan dengan baik," tegas Mulyanto.

Selain itu, tambah Mulyanto, yang juga penting terkait masalah ini bukan hanya aspek regulasi,

"Tetapi, sambung Mulyanto, terutama aspek penegakkan hukum untuk menghalau impor ilegal.  

"Aspek yang kerap bermasalah," pungkas Mulyanto.

Komentar