Senin, 15 Juni 2026 | 18:57
NEWS

Konferensi Internasional IKN, Prof Rokhmin Dahuri Beberkan 8 Prinsip Ibu Kota Nusantara Menjadi “A Role Model” Dunia

Konferensi Internasional IKN, Prof Rokhmin Dahuri Beberkan 8 Prinsip Ibu Kota Nusantara Menjadi “A Role Model” Dunia
Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS

ASKARA -  Dalam rangka penyiapan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kota hutan lestari, Otorita IKN bekerja sama dengan beberapa universitas dan lembaga pengetahuan di Indonesia dan luar negeri menyelenggarakan Konferensi Internasional Pertama tentang Kota Hutan “Memulihkan Hutan Tropis dan Keanekaragaman Hayati di Kawasan Perkotaan dan Peri-Perkotaan.” di Kampus Universitas Mulawarman Samarinda, Rabu (29/5).

Saat menjadi keynote speaker, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan - IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS menyebutkan, bahwa Ibu Kota Nusantara yang cerdas, sejahtera, inklusif, layak hidup, dan berkelanjutan merupakan Pilar Pembangunan Indonesia 2045, Pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pembangunan ekonomi berkelanjutan, Pemerataan Pembangunan.

“Maka, untuk memperkuat ketahanan dan tata kelola nasional ada  8 Prinsip Ibu Kota Negara. Yaitu, Desain sesuai kondisi alam, Bhinneka Tunggal Ika, Terhubung, Aktif, dan Akses Mudah, Melingkar dan Tangguh, Nyaman, Efisien melalui Teknologi, Aman dan Terjangkau, Rendah Emisi Karbon, Peluang Ekonomi untuk Semua,” ujar Prof. Rokhmin Dahuri dalam paparannya bertema Pengelolaan Terpadu Data, Pesisir, Dan Laut Untuk Menjadi Ibu Kota Nusantara Yang Cerdas, Sejahtera, Layak Hidup, Dan Berkelanjutan”.

Pada kesempatan itu, Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan, cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 6 UU NO.3/2022 ) terdiri daratan (256.142 HA) dan Lautan (68.189 HA). Secara administratif, IKN (256.142,72 ha) terletak di Kab. Kutai Kerta Negara (Kuker) (163.424,57 ha = 63,8%) dan Kab. Penajam Paser Utara (PPU) (92.718,15 ha = 36,2%), Propinsi Kaltim. IKN tersusun atas 256.142 ha (79%) wilayah darat, dan 68.189 ha (21%) wilayah laut (12 mil dari garis pantai.

Untuk daratan terbagi Kawasan Ibu Kota Nusantara (56.180 HA) sebagai kawasan inti pusat pemerintahan dan Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (199.962 H). “Sayangnya, belum ada Kawasan Konservasi Pesisir dan Laut,” sebut Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia itu.

Prof. Rokhmin Dahuri menyampaikan, 3 KPI khusus yang akan mendorong IKN menjadi kota kelas dunia. Antara lain: Kota 10 Menit dirancang untuk berjalan kaki, 75% alam perkotaan berada di dalam hutan, Masuk dalam 10 besar kota yang layak huni, cerdas, aktif, dan berwawasan masa depan.

Menurutnya, dengan visi sebagai “Smart, Prosperous, Vibrant, Green, Beautiful, and Sustainable City”, IKN harus didukung oleh semua sektor pembangunan supaya mampu mewujudkan visi nya tersebut.

“Selain itu, segenap kebijakan, program, dan kegiatan pemerintahan, swasta, pendatang (visitors), dan masyarakat (warga) IKN tidak boleh menimbulkan dampak negatif (ekologi, ekonomi, sosekbud, dan politik) terhadap lingkungan sekitarnya. Sebaliknya, mesti menghasilkan dampak positip berkekanjutan,” tuturnya.

Peran dan Fungsi Wilayah Pesisir Bagi IKN

Menteri Kelautan dan Perikanan-RI  periode 2001 – 2004 itu mengatakan bahwa secara alami, wilayah pesisir yang merupakan daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut, telah memainkan peran penting bagi pembangunan ekonomi dan peradaban manusia yang berkelanjutan. Mengutip NOAA, sekitar 72% permukaan bumi ditutupi oleh lautan.

“Meskipun hanya 8% dari permukaan bumi, menurut Costanza, zona pesisir menyediakan sekitar 45% dari total sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tersedia di Bumi,” ujar Prof. Rokhmin Dahuri

Selanjutnya, ia menguraikan, tentang peran dan fungsi zona pesisir dalam mendukung ibukota nusantara yang berkelanjutan. Yaitu:

Penerima Dampak: 1.Perubahan Rezim Air (limpasan, sungai, dan air tanah): banjir, 2.Erosi, Sedimentasi, dan Abrasi, 3. Polutan: limbah padat, cair, dan gas, 4.Konversi Ekosistem Pesisir Menjadi Ekosistem Buatan, 5.Degradasi Wilayah Pesisir

Penyedia Komoditas dan Produk: 1. Ikan, Makanan Laut, rumput laut, dll, 2. Hasil hutan bakau dan hasil bukan kayu, 3.Energi: pasang surut air laut, matahari, angin, dan biofuel dari alga laut, 4.Dll.

Penyedia Jasa Lingkungan: 1.Transportasi, 2.Wisata Pesisir & Laut, 3.Ruang Hidup untuk perumahan, pusat bisnis, infrastruktur, dll, 4. Asimilator limbah, 5.Fungsi penunjang kehidupan, 6.Dll.

Kemudian, Prof. Rokhmin Dahuri membeberkan tentang pengelolaan terpadu data-pesisir-laut untuk ibukota nusantara yang berkelanjutan, maka diperlukan adanya Aliran Material dan Energi antara IKN, Wilayah Pesisirnya, dan Wilayah Lain Kalimantan Timur dan Indonesia.

Sedangkan input yang diperlukan, antara lain: Makanan & Minuman, Pakaian, Obat & Peralatan Kesehatan, Bahan Konstruksi & Peralatan Rumah Tangga, Air, Energi, Mobil, dll.

Sektor pembangunan (aktivitas manusia) di dalam IKN, terdiri Kantor Pemerintah, Kompleks Perumahan (Pemukiman), Hotel & Restoran, Pusat Pendidikan, Rumah Sakit, Pusat Keagamaan, Bank, Pasar, Transportasi darat, Bandara, Pembangkit listrik, Instalasi Pengolahan Limbah, dll.

Selain itu, Ketua Dewan Pakar MPN (Masyarakat Perikanan Nusantara) itu mengemukakan potensi dampak terhadap ekosistem dan masyarakat pesisir, yaitu: Perubahan rezim air: limpasan, aliran sungai, dan air tanah, Erosi, Sedimentasi, dan Abrasi, Pencemaran Air: sampah plastik, sampah padat lainnya, sampah cair (saluran pembuangan), sampah pertanian, dll, Degradasi Ekosistem Pesisir, Hilangnya Keanekaragaman Hayati, Meningkatnya Permintaan Ikan, Makanan Laut, dan hasil laut lainnya, Meningkatnya Permintaan Wisata Bahari, Transportasi Laut & Jasa Lingkungan lainnya, dll.

ICM Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Lautan, Universitas Bremen, Jerman itu juga menyampaikan, dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan, ICM (Integrated Coastal Management) di negara berkembang (miskin dan negara berpenghasilan menengah ke bawah) termasuk Indonesia berada di persimpangan jalan.

Di sisi lain, peningkatan intensitas pembangunan (tingkat pemanfaatan) ekosistem pesisir, sumber daya alam, dan jasa lingkungan perlu ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi guna memperkuat ketahanan pangan, menyediakan lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Negara (rakyat).

Menurut Prof. Rokhmin Dahuri, ada banyak faktor yang mengakibatkan pembangunan kawasan pesisir yang tidak berkelanjutan. Namun, salah satu faktor yang paling menentukan adalah pendekatan sektoral dalam perencanaan, proses pengambilan keputusan, dan pelaksanaan pembangunan pesisir.

Sedangkan secara alamiah hampir semua wilayah pesisir di dunia terdiri dari lebih dari dua tipe ekosistem, dipengaruhi oleh aktivitas manusia dan proses alam di wilayah lepas pantai dan dataran tinggi (konektivitas spasial), dan merupakan zona multi guna yang memerlukan pendekatan pembangunan terpadu. (ICM) untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Prof Rokhmin juga memaparkan kiat-kiat sukses membangun Ibu Kota Negara. Antara lain: Laju Perkembangan < Daya Dukung, antara lain: Perencanaan Tata Ruang Dataran Tinggi, Pesisir, dan Laut Terpadu, Pemanfaatan Sumber Daya Terbarukan Secara Berkelanjutan, Pemanfaatan Sumber Daya Tak Terbarukan yang Ramah Lingkungan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan Secara Berkelanjutan, Pengendalian pencemaran, Konservasi Keanekaragaman Hayati, Desain & Konstruksi Dengan Alam, Mitigasi & Adaptasi Perubahan Iklim, Banjir, dan Bencana Alam lainnya, Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pesisir.

Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, kutip Prof. Rokhmin Dahuri, Pembangunan berkelanjutan adalah paradigma pembangunan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Laju (intensitas) pembangunan (total kebutuhan manusia akan sumber daya alam dan jasa lingkungan) tidak boleh melebihi daya dukung suatu wilayah pesisir dan lautan untuk menghasilkan sumber daya alam dan lingkungan tersebut.

Permintaan = f (jumlah penduduk, kebutuhan ruang hidup per kapita, konsumsi sumber daya alam per kapita, produksi sampah per kapita, emisi Gas Rumah Kaca per kapita, dan kebutuhan ekspor).

Daya dukung = f (luas pesisir dan zona, potensi sumber daya alam terbarukan, sumber daya alam tidak terbarukan, kapasitas asimilasi sampah, fungsi penunjang kehidupan, intervensi teknologi, dan impor).

Pengelolaan Terpadu Dataran Tinggi-Pesisir-Laut antara lain: Setidaknya 30% dari unit pengelolaan wilayah pesisir-laut (mulai dari daratan pesisir hingga wilayah laut 12 mil dari garis pantai) harus dialokasikan untuk kawasan lindung.

Maksimal 70% dari suatu kesatuan pengelolaan wilayah pantai – lautan diperuntukkan bagi zona pengembangan yang mencakup perikanan tangkap, budidaya laut, budidaya perairan pesisir (air payau), pertambangan dan energi, pariwisata pesisir – bahari, industri bioteknologi kelautan, kawasan industri, transportasi laut, dan pelabuhan.

Wilayah laut (laut) dari 12 mil – 200 mil sampai dengan laut lepas (Area Beyond National Jurisdiction) dapat digunakan untuk penangkapan ikan di laut, penangkapan ikan di laut dalam, penambangan laut dalam, budidaya perairan lepas pantai, transportasi laut, dan konservasi.

“Segala aktivitas manusia dan pembangunan di setiap daerah aliran sungai (catchment) tidak boleh menimbulkan pencemaran dan sedimentasi berlebihan di wilayah pesisir,” tegas ujar Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan 2020 – Sekarang.

Tingkat pemanfaatan sumber daya terbarukan pesisir dan laut (misalnya stok ikan, mangrove, terumbu karang, lamun, rumput laut, dan bahan bioteknologi) tidak boleh melebihi kapasitas terbarukan seperti MSY (Maximum Sustainable Yield) untuk sumber daya perikanan (stok), dan TAH (Total Allowable Harvest) untuk hutan mangrove.

Setiap eksploitasi sumber daya tak terbarukan (misalnya minyak dan gas, pertambangan dan sumber daya mineral) harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan; dan manfaat ekonominya harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir (lokal), untuk mengembangkan bahan pengganti yang terbarukan (misalnya bioplastik dari rumput laut, dan bioenergi dari fitoplankton), dan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi berkelanjutan.

Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pesisir dan Laut yang Berkelanjutan: Transportasi Ramah Lingkungan, Pariwisata Pesisir dan Laut yang Berkelanjutan, dll.

Pengendalian Pencemaran: (1) tidak ada limbah beracun berbahaya (misalnya logam berat, radioaktif, dan pestisida) yang dibuang atau dibuang ke lingkungan pesisir dan laut; dan (2) limbah biodegradable (limbah beracun tidak berbahaya) dapat dibuang ke lingkungan laut yang beban pencemaran totalnya lebih rendah dibandingkan daya asimilasi lingkungan laut, yang dapat dicapai dengan menerapkan: Teknologi Tanpa Limbah, 3 R (Reduce, Teknologi Penggunaan Kembali, dan Daur Ulang, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah

Konservasi Keanekaragaman Hayati yaitu: Tingkat genetik: rekayasa genetika (pengeditan genom, Urutan DNA dan Rekombinan), Tingkat spesies: in-situ, dan ex-situ, Tingkat ekosistem: Kawasan Konservasi Pesisir dan Laut, perlindungan koridor hayati (jalur migrasi).

Desain dan Konstruksi dengan Alam

Dalam perencanaan, perancangan, pembangunan, dan pengembangan wilayah pantai untuk bangunan, pelabuhan, pemecah gelombang, anjungan minyak, hotel, prasarana, dan pekerjaan rekayasa pesisir dan kelautan harus sesuai dengan struktur, karakteristik, dan dinamika wilayah pantai.

Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Global, Banjir, Penurunan Tanah, Badai, dan Bencana Alam lainnya.

Peningkatan Kapasitas (Upskilling dan Reskilling) untuk meningkatkan kualitas (pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan etos kerja) masyarakat pesisir (lokal), sehingga mereka dapat menjadi penerima manfaat utama dari IKN serta pendukung berdedikasi Integrasi Pesisir-Dataran Tinggi. Pengelolaan Laut untuk “Kota yang Cerdas, Layak Huni, Sejahtera, Inklusif, Hijau, dan Berkelanjutan”.

Dalam kesempatan itu, Prof. Rokhmin Dahuri menguraikan kiat-kiat sukses membangun IKN melalui model pembangunan generik zona pesisir yang berkembangan, sejahtera, dan berkelanjutan. Yakni: Rekayasa memberikan dasar untuk investasi dalam infrastruktur dan teknologi lingkungan seperti teknologi tanpa limbah, teknologi 3 R, pabrik pengolahan air limbah, pabrik desalinasi, sanitasi dan skema pengentasan banjir, dan pabrik insinerasi;

Ekonomi diterapkan untuk memastikan barang dan jasa diproduksi secara efisien, dan sumber daya lingkungan yang langka dihargai dengan tepat; 3. Pendidikan penting untuk membantu orang (masyarakat) mengubah perilaku dan sikap mereka untuk menjaga lingkungan (sumber daya milik bersama).

Namun, katanya, pendidikan harus dilengkapi dengan Penegakkan karena harus ada hukuman atas perilaku dan sikap yang tidak bertanggung jawab. “Akhirnya, akan menjadi mahal dan tidak berkelanjutan jika pemerintah harus diandalkan untuk melakukan segalanya untuk melindungi lingkungan. Harus melibatkan orang banyak dalam mengelola lingkungan,” pungkas Duta Besar Kehormatan Kepulauan Jeju dan Kota Metropolitan Busan, Korea Selatan itu.

 

Komentar