Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Satu ASN dan Enam Tersangka Ketika Pesta Ekstasi
ASKARA - Polisi dari Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam (15/5), mereka berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk seorang pegawai negeri sipil.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan, dari ketujuh orang yang diamankan, satu di antaranya adalah seorang PNS. Para tersangka, dengan inisial HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), diamankan di dalam salah satu room di lokasi tersebut.
Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut. Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa pil ekstasi sebanyak 2 butir pecahan kecil dengan berat bersih 0.622 gram. Selain itu, hasil tes urin para tersangka juga positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP," kata AKBP Windy, Kamis (16/5).
Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika ini. AKBP Windy juga mengungkapkan, para tersangka akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan assessment TAT guna menentukan proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur.

Komentar