Senin, 29 April 2024 | 06:19
NEWS

Kasus Pilpres, Jamiluddin Ritonga: Gugatan Menang di MK Mustahil

Kasus Pilpres, Jamiluddin Ritonga: Gugatan Menang di MK Mustahil
Jamiluddin Ritonga

ASKARA – KPU sudah resmi mengumumkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming menjadi pemenang dalam kontestasi Pilpres 2024.

Meskipun masih ada celah bagi pasangan Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar (Gus Imin) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk menggugat hasil tersebut ke MK, namun peluangnya untuk menang tampaknya sangat kecil. 

Demikian dikatakan Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada para awak media, Kamis (21/3).

Menurut Jamiluddin, ada dua penyebab gugatan paslon 01 dan 03 sulit menang di MK.

Pertama, sebut Jamiluddin, MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Karena itu, MK kerap disebut sebagai Mahkamah Kalkulator.

"Dengan pendekatan seperti itu tentu sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan. Sebab, pasangan Anies-Imin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta," papar Jamiluddin.

Jamiluddin menyebut, besarnya selisih suara itu tentu sangat menyulitkan bagi dua pasangan capres itu untuk menunjukkan buktinya ke MK. 

"Tanpa adanya bukti tersebut, MK dengan pendekatan kalkulator tampaknya akan menolak gugatan dua pasangan capres tersebut," ujar Dosen Metodologi Penelitian Komunikasi Fikom Universitas Esa Unggul, Jakarta ini

Dua, beber Jamiluddin, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK. 

"Sebab, pendekatan ini lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini," jelas Jamiluddin.

Jamiluddin menilai, meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya hanya pada wilayah terjadinya TSM. 

"Kemungkinannya MK hanya memutuskan pemilihan ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran TSM, namun kemungkinan itu sangat kecil dan tidak akan menganulir hasil pilpres yang diumumkan KPU," tukas Dekan Fikom IISIP 1996-1999 ini.

Mantan Sekjen Media Watch ini meyakini, peluang untuk menganulir hasil Pilpres 2024 hampir mustahil. 

"Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," pungkas Jamiluddin Ritonga.

Komentar