Sabtu, 27 April 2024 | 18:05
NEWS

Mulyanto Desak Presiden Jokowi Bubarkan Satgas yang Dipimpin Menteri Investasi

Mulyanto Desak Presiden Jokowi Bubarkan Satgas yang Dipimpin Menteri Investasi
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto

ASKARA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Presiden Jokowi mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. 

Menurut Mulyanto, Menteri Investasi tidak bisa diberi wewenang mencabut ribuan IUP karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba. 

Dirinya mengatakan mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik, karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.

“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden," kata Mulyanto kepada para wartawan, Rabu (20/3). 

Mulyanto menjelaskan sesuai dengan pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah menteri yang membidangi pertambangan minerba.

“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance.  Praktek seperti ini harus dihapuskan," tegas Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Dari Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada Selasa (19/3/2024), ungkap Mulyanto, soal tersebut semakin jelas terurai, kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.

"Dari Raker DPR di atas terungkap ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut. Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM," ujar Anggota Baleg DPR RI ini.

Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, lanjut Mulyanto, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba.

Sementara, tambah Mulyanto, pasal 119 UU No 3/2020 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan: 

IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban
yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan
peraturan perundang-undangan ; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

"Sedang dalam pasal 1 angka 38 berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkas Legislator asal Dapil Banten 3 ini.

Komentar