Sabtu, 27 April 2024 | 21:07
NEWS

DPR Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Sesuai Peraturan

DPR Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Sesuai Peraturan
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto

ASKARA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritik sikap Pemerintah yang membatasi penjualan BBM bersubsidi tanpa merevisi aturannya. 

Menurut Mulyanto, Pemerintah sewenang-wenang menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi ini, akibatnya masyarakat banyak yang mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. 

"Pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul. Aksinya sudah dijalankan, namun dasar hukumnya belum terbit. Ini kan artinya Pemerintah sebenarnya bertindak tanpa dasar hukum. Mengambil tindakan tanpa dasar regulasi," kata Mulyanto melalui keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Mulyanto menerangkan hingga saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan Pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi ini. Padahal draftnya sudah lama jadi dari BPH Migas kemudian melalui Kementerian ESDM dan ke Sekretariat Presiden. 

"Selama ini terkait kompensasi Pertalite tidak dibahas di Komisi VII. Yang dibahas hanya BBM bersubsidi solar dan minyak tanah," terang Mulyanto. 

Mulyanto menyebut ada beberapa bagian krusial yang harus diatur dalam revisi Perpres tersebut. Salah satunya tentang siapa yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi tersebut.  

"Tentu masyarakat yang tidak mampu harus mendapat prioritas untuk memperoleh subsidi Pertalite seperti sepeda motor dan kendaraan umum. Sementara pengguna mobil mewah tidak diperkenankan memanfaatkan BBM bersubsidi ini. Dengan demikian subsidi menjadi tepat sasaran," kata Mulyanto.

Komentar