Penentuan Otoritas Aglomerasi RUU DKJ, Mardani Cium Ada Kepentingan Bisnis
ASKARA – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mencium ada dugaan kepentingan bisnis dari penentuan otoritas aglomerasi Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).
"Bakal beleid itu berisi otoritas tersebut akan diberi kepada wakil presiden (wapres). Bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini," kata Mardani kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Mardani mengatakan penentuan otoritas aglomerasi seharusnya dilakukan presiden terpilih.
Dirinya mengaku sudah menanyakan hal itu pada tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tim Kemendagri katakan kalau diserahkan ke menteri, kompleks karena banyak kementerian. Kalau ke wapres, seluruh sekat kementerian bisa melebur," ujar Mardani.
Mardani berusaha husnuzan, penentuan otoritas aglomerasi kepada wapres itu tidak bermasalah.
Namun dirinya tetap mengingatkan soal dampak negatifnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hong Kong.
"Tokoh tersebut memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi. Misalnya lintas rel terpadu (LRT) dan moda raya terpadu (MRT) dalam sistem transit oriented development (TOD)," beber Mardani.
"Itu duit yang paling banyak. Wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzan karena ini dibuat oleh teman Kemendagri," pungkas Mardani Ali Sera.

Komentar