Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30
OPINI

Hukum Untuk Kepentingan Masyarakat dan Negara

Hukum Untuk Kepentingan Masyarakat dan Negara
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)

ASKARA - Kepentingan hukum (rechtsbelang) adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota suatu negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia. Bahwa hukum sebagai kepatuhan akan bergerak pada ruang kepentingan dan kemanfaatan.

Secara normatif, berdasarkan UU 2/2012 kepentingan umum dimaknai sebagai kepentingan bangsa, negara dan masyarakat, yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ada tiga golongan kepentingan-kepentingan yang secara sah dilindungi, kepada tiga golongan, yaitu kepentingan umum, kepentingan sosial, dan kepentingan pribadi. 

1. Hukum sangat dibutuhkan dan berguna bagi setiap orang karena dengan adanya hukum maka terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam lingkungan bermasyarakat dan bernegara.

Mengutamakan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi. 

2. Melakukan interaksi secara aktif dengan tetangga. 

3. Turut aktif dalam kegiatan kerja bakti di lingkungan rumah.

Manusia mempunyai sifat baik dan jahat, dengan adanya hukum diharapkan bisa mencegah berkembangnya sifat jahat manusia. Manusia adalah makhluk yang rentan melakukan kejahatan, oleh karena itu hukum dibutuhkan sebagai kontrol sosial.

Hukum yang ideal adalah tatanan hukum yang tidak berbentuk diskriminatif dan besumber pada kepribadian nasional yaitu nilai agama dan adat. 

Kehadiran hukum yang ideal itu bertujuan agar semua penduduk negara tunduk pada system hukum yang sama. Hukum yang ideal harus dimulai dari masyarakat.

Secara harafiah kepentingan publik berarti kepentingan umum, yang mencerminkan kepentingan komponen atau kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. 

Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi. 
kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Misalnya, pembuatan jembatan, yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar, berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.

Kepentingan pribadi, seperti perlindungan terhadap fisik, kehendak, pendapat, keyakinan beragama, hak milik. Kepentingan dalam rumah tangga, seperti perlindungan bagi lembaga perkawinan. Kepentingan substansi, seperti perlindungan harta benda.

Tujuannya pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya. 

Kemudian, apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, adanya perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi korban.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Adapun ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat adalah sebagai berikut. Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum tinggi, dilaksanakan oleh semua kalangan. Pelanggaran hukum dipastikan rendah. 

Masyarakat paham akan semua hak-haknya serta kewajibannya.
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. 

Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.

Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.

Apa yang menjadi tujuan hukum dalam masyarakat?

Tujuan hukum yang paling utama adalah untuk mendapatkan keadilan. Hukum juga bertujuan untuk menegakkan ketertiban. Ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur. 

Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.Tanpa adanya hukum, masyarakat tidak mempunyai pedoman atau petunjuk bagaimana cara berperilaku. Dikarenakan tidak ada pedoman dan pagar dalam berperilaku, maka masyarakat bisa saja berperilaku seenaknya dan dapat merugikan orang lain.

Bila penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik dapat berakibat terjadinya chaos di tengah masyarakat, dan runtuhlah negara. Sebaliknya jika penegakkan hukum berjalan dengan baik akibatnya keadilan dan kedamaian masyarakat terpelihara dan terjaga sehingga negara bisa tetap berdiri.

Agar tidak terjadi pelanggaran-pelangaran hukum tersebut maka kita memerlukan suatu sistem hukum yang berlaku pada suatu Negara, sehingga dapat sebagai pedoman aturan sekaligus memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

*) Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan 

Komentar