Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banten
Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)
ASKARA - Ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Tahap selanjutnya, mereka harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah.
Namun, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sama-sama tak memiliki ketentuan pasti untuk diprediksi kapan penyelenggaraannya.
Hari ini , tanggal 31 Januari 2024, 6 anggota Organisasi Advokat PERADI Perjuangan diambil sumpah nya sebagai advokat di pengadilan tinggi banten, di jelaskan oleh ketua DPD Banten Izhar Zahri Nasution, SE, S.H, M.H
Sumpah advokat telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menyebutkan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
“Etika profesi advokat bernilai transenden, melewati batas ruang dan waktu. Kita disumpah berdasarkan perintah Pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Lalu apa bedanya bersumpah dan berjanji? Jadi negara menghargai warga dengan agama-agamanya, sumpah atau janji di sini menurut keyakinan agama masing-masong orang yang bersumpah.”
Sumpah ditujukan terhadap pemeluk agama Islam dan pemeluk agama lainnya. Namun, berjanji diperuntukan bagi penganut protestan karena keyakinannya.
“Jadi hanya protestan yang berjanji. Kalau katolik bagaimana? Mereka boleh berjanji, boleh bersumpah. Perlu diingat semua kode etik adalah turunan dari sumpah,”
Kode Etik berlaku mengikat terhadap seluruh advokat begitu sumpah diucapkan.
Bunyi sumpah atau janji advokat tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat.
Menurut Ir Gerson Paulus Nggadas, S.H , kode etik profesi advokat mengikat seluruh advokat begitu sumpah dilafaskan.
“Kunci kode etik ada di sumpah advokat, Profesi ini kalau sudah bersumpah, dia terikat normal sosial. Makanya noblesse oblige atau officium nobile berarti profesi yang luhur mulia. Karena dia punya hati nurani dan bertanggung jawab langsung tanpa batas ruang dan waktu dan untuk seumur hidup kalau sudah disumpah,”
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di pengadilan tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.
syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat.
Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.
Pasal 2 UU Advokat
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; Pernyataan akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Setelah itu akan menerima Berita Acara Sumpah untuk sah menjadi seorang pengacara. Pesan dan ucapan selamat kepada advokat yang sudah di sumpah pada hari ini, Ir Gerson Paulus Nggadas, S.H ( DPN & Sekjen PERADI Perjuangan ) selanjut nya bisa bekerja dan ber bakti kepada masyarakat luas untuk menolong dengan skill dan sdm nya sebagai advokat dari PERADI Perjuangan.
Yang hadir dari Peradi Perjuangan, yaitu Bambang Winahyo, SH, MH. (Ketua Dewan Kehormatan), Izhar Nasution, SE, SH, MH. (Ketua DPD Banten), Fatihana Ulya, SH. (Sekretaris DPD Banten,
Ketua Pengadilan Tinggi Banten...Ibu DR. Andriani Nurdin, SH, MH.

Komentar