Selasa, 30 April 2024 | 21:46
NEWS

KPK Sita Dokumen Proyek dan Data Aliran Uang di Rumah Gubernur Maluku Utara

KPK Sita Dokumen Proyek dan Data Aliran Uang di Rumah Gubernur Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditahan selama 20 hari (Dok Ask)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah milik Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di Jakarta, Tangerang, dan Ternate. Sejumlah dokumen terkait dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"Tim penyidik menggeladah beberapa tempat di Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate, dalam dua hari terakhir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Askara, Jumat (22/12).

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang tersangka, di mana enam orang tersangka langsung ditahan, sedangkan satu lainnya diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.

Ketujuh tersangka tersebut, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Komentar