Kamis, 04 Juni 2026 | 07:27
NEWS

Hadiri FGD Lobster, Prof. Rokhmin Dahuri: Kebijakan Stop Total Ekspor Benih Bening Lobster Gagal

Hadiri FGD Lobster, Prof. Rokhmin Dahuri: Kebijakan Stop Total Ekspor Benih Bening Lobster Gagal
Prof. Dr. Ir. Rokhim dahuri, MS, Guru Besar

ASKARA - Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Pengembangan Pesisir  Lampung Sebagai Sentra Lobster“ di Kabupaten Tanggamus yang di pusatkan di Meeting room Hotel Royal 21 Gisting Rabu (22/11).

Turut hadir dalam acara tersebut Prof. Dr. Ir. Rokhim dahuri, MS, Guru Besar, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University selaku Narasumber, Sekretaris dan Pejabat Bappeda Provinsi Lampung, Para Kepala Perangkat Daerah Kab. Tanggamus, Kepala Politeknik Perikanan Kota Agung, Ketua HNSI Kabupaten Tanggamus, Ketua Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Kabupaten Tanggamus, dan Pelaku Usaha Pengumpul Lobster & Nelayan Tangkap.

FGD di hadiri pula Kepala Badan BAPPEDA Propinsi Lampung yang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kab.Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan,MT. , Kepala Dinas Kepaluat dan Perikanan Kab.Tanggamus, Darma Setiawan, KaBapelitbang Kab.Tanggamus Hendra Wijaya, perwakilan HNSI, anggota Komunitas Maritim Indonesia (KOMMARI) di Hotel Royal 21 Gisting, Kab.Tanggamus.

Dalam paparannya, Prof. Rokhmin Dahuri mempertanyakan mengapa kebijakan stop total ekspor benih bening lobster gagal? Menurut Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia itu, sejak 2015 – sekarang, harga jual BBL ekspor jauh lebih mahal (5 - 10 kali lipat) dari pada harga jual kepada pembudidaya di dalam negeri, maka kebijakan larangan penangkapan BBL baik untuk ekspor maupun budidaya (Permen KP No. 56/2016) telah mengakibatkan marak dan masifnya ekspor BBL illegal, yang merugikan negara trilyunan rupiah per tahun. 

Harga jual BBL untuk ekspor ke Vietnam jauh lebih tinggi ketimbang harga jual kepada pembudidaya BBL di dalam negeri, karena kapasitas pembudidaya Vietnam lebih baik, dengan Survival Rate 70% (dari BBL sampai lobster ukuran konsumsi, sekitar 300 gram/ekor). Dari pada pembudidaya Indonesia,  dengan Survival Rate < 30%.

Oleh sebab itu, kebijakan stop ekspor BBL hanya akan berhasil, bila kita (KKP, Ditjen. Bea dan Cukai, POLRI, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya) solid, kerja cerdas, keras dan ikhlas untuk tidak memberi celah sedikitpun bagi para penyelundup ekspor BBL.

Selain itu pemerintah harus secepat mungkin (paling lambat 3 tahun) meningkakan kapasitas (survival rate) pembudidaya lobster Indonesia, sehingga sama dengan kapasitas pembudidaya lobster di Vietnam. Harga jual BBL dalam negeri sama dengan harga ekspor.

Prof. Rokhmin Dahuri mengatakan pengelolaan Sumber Daya Lobster Berkelanjutan, disarankan untuk menjaga agar ekosistem perairan laut yang menjadi habitat (tempat) seluruh siklus hidupnya tetap sehat, tehidar dari pencemaran, dan jenis-jenis perusakan lingkungan lainnya.

Selain itu, restocking dan Penangkapan BBL dan lobster ukuran konsumsi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan (sustainable). Ekspor BBL secara ketat, terkendali serta terbatas perlu diperhatikan, adapula pengembangan ekosistem ISCMS (Integrated Supply Chain Management System) Provinsi Lampung sangat diperlukan.

Prof. Rokhmin juga memberikan penjelasan bahwa 2 jenis lobster (Mutiara dan Pasir) bisa ditangkap dan diekspor untuk budidaya berkelanjutan.  Di Provinsi Lampung ada beberapa daerah yang bisa menjadi tempat budidaya dan ekspor BBL, diantaranya Pesisir Barat dan Tanggamus.

Adapun kendala dan permasalahannya, menurut Ketua Dewan Pakar MPN (Masyarakat Perikanan Nusantara), yaitu: Pertama, Kesulitan mendapatkan BBL akibat belum ada HATCHERY, ekspor ilegal BBL, dan lemahnya sistem logistik.

Kedua, Terbatasnya ketersediaan pakan untuk budidaya lobster (kekerangan dan ikan rucah segar).  Indonesia belum memiliki sentra penghasil kekerangan, dan ketersediaan ikan rucah pun bersifat musiman. Ketiga, Wabah penyakit.

Keempat, Keterbatasan SARPRAS budidaya lobster. Kelima, Kapasitas teknologi budidaya dan kualitas SDM masih relatif rendah. Keenam, Kebijakan pemerintah yang belum kondusif, dan sering berubah.

Penyakit Pada Lobster Budidaya

Penyakit yang biasa muncul pada lobster budidaya: Red-body disease (a); MILKY DISEASE (b); Black gill disease (c); Big head syndrome (d); Separate head syndrome (e). Semua penyakit dan isu kesehatan berhubungan erat  dengan nutrisi dan praktek pemeliharaan.

Kemampuan teknis para pembudidaya masih perlu ditingkatkan: Mortalitas masih tinggi pada stadia pendederan dan pembesaran, disebabkan: Nutrisi pakan dan variasi pakan rendah (hanya ikan rucah), Kondisi pakan rucah sering tidak segar, Kebersihan jarring, Kanibalisme tinggi pada stadia puerulus s/d 50 g, Serangan penyakit, Warna pucat dan lemah, Survival rate dan growth rate masih rendah, DOC relative lama 10-12 bulan, Perlu perbaikan nutrisi; pengembangan pakan kekerangan dan pellet (Sumber Bayu Priyambodo, Peneliti Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Dalam kesempatan tersebut Prof Rokhmin Dahuri membeberkan landasan kebijakan dan regulasi sektor kelautan dan perikanan. Antara lain: Pertama, Ilmu pengetahuan (science-based policies); Kedua, Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development): “peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif untuk mensejahterakn seluruh rakyat secara berkeadilan, dan secara simultan memelihara kualitas dan keberlanjutan ekosistem alam”.

Ketiga, Misi (tugas dan fungsi) KKP: (1) mengatasi permasalahan internal sektor KP; (2) berkontribusi signifikan dalam mengatasi permasalahan bangsa (nasional); dan (3) mendayagunakan seluruh potensi pembangunan KP secara produktif, efisien, berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dalam makalahnya berjudul “Pengembangan Propinsi Lampung Sebagai Sentra Produksi Lobster Nasional Secara Produktif, Efisien, Berdaya Saing, Inklusif, Ramah Lingkungan, Dan Berkelanjutan″, Prof. Rokhmin Dahuri menjabarkan status pembangunan beberapa negara asia berdasarkan GNI (Gross National Income) per kapita (Dolar AS) pada 2022. Sayangnya, hingga Juli 2023, ungkapnya, Indonesia masih sebagai negara berpendapatan menengah atas dengan GNI 4,580.

Lalu, Prof Rokhmin Dahuri memaparkan sejumlah permasalahan  dan tantangan pembangunan kelautan dan perikanan. Antara lain: 1.Pertumbuhan Ekonomi Rendah (< 7% per tahun), 2. Pengangguran dan Kemiskinan, 3. Ketimpangan ekonomi terburuk ke-3 di dunia, 4. Disparitas pembangunan antar wilayah, 5. Fragmentasi sosial: Kadrun vs Cebong, dll, 6. Deindustrialisasi, 7. Kedaulatan pangan, farmasi, dan energy rendah, 8. Daya saing & IPM rendah, 9. Kerusakan lingkungan dan SDA, 10.Volatilitas globar (Perubahan iklim, China vs As, Industry 4.0).

Sedangkan perbandingan Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran, Kemiskinan, dan  Koefisien GINI antara sebelum dan Masa Pandemi Covid-19, perhitungan angka kemiskinan atas dasar garis kemiskinan versi BPS (2023), yakni pengeluaran Rp 580.000/orang/bulan. Garis kemiskinan = Jumlah uang yang cukup untuk seorang memenuhi 5 kebutuhan dasarnya dalam sebulan.

Sementara menurut garis kemiskinan Bank Dunia (2,5 dolar AS/orang/hari atau 75 dolar AS/orang/bulan (Rp 1.125.000)/orang/bulan), jumlah orang miskin pada 2023 sebesar 111 juta jiwa (37% total penduduk).

Yang mencemaskan, kata Prof. Rokhmin Dahuri, 1 dari 3 anak di Indonesia mengalami stunting.  Bahwa 30% anak-anak kita mengalami stunting, 17,7% bergizi buruk, dan 10,2% berbadan kurus akibat kurang makanan bergizi (Kemenkes dan BKKBN, 2022).

Apabila masalah krusial ini tidak segera diatasi, dalam jangka panjang, kekurangan pangan di suatu negara akan mewariskan generasi yang lemah, kurang cerdas, dan tidak produktif (a lost generation). Maka, dengan kualitas SDM semacam ini, tidaklah mungkin sebuah bangsa bisa maju dan sejahtera.

Resultante dari kemiskinan, ketimpangan ekonomi, stunting, dan gizi buruk adalah IPM Indonesia yang baru mencapai 72 tahun lalu. “Padahal, menurut UNDP sebuah bangsa bisa dinobatkan sebagai bangsa maju dan makmur, bila IPM nya lebih besar dari 80,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan-RI 2001 – 2004 itu.

Kemudian, terang Prof. Rokhmin Dahuri, biaya yang diperlukan orang Indonesia untuk membeli makanan bergizi seimbang (sehat) sebesar Rp 22.126/hari atau Rp 663.791/bulan. Harga tersebut berdasarkan pada standar komposisi gizi Helathy Diet Basket (HDB) (FAO, 2020).

“Atas dasar perhitungan diatas; ada 183,7 juta orang Indonesia (68% total penduduk) yang tidak mampu memenuhi biaya tersebut,” kata Ketua Dewan Pakar MPN (Masyarakat Perikanan Nusantara) itu mengutip Litbang Kompas, 2022 di Harian Kompas, 9 Desember 2022.

Bahkan, sambungnya, menurut data UNICEF, Indonesia masih menjadi negara dengan nilai prevalensi stunting yang tinggi (31,8%). Dari nilai ini Indonesia masih kalah dibanding dengan negara tetangga seperti Malaysia (20,9%) dan Filipina (28,7%).

Hingga 2021, Indonesia berada diurutan ke-114 dari 191 negara, atau peringkat ke-5 di ASEAN. Hingga 2022, tingkat kemiskinan Provinsi Lampung sebesar 11,57 % (Urutan ke-12 dari 34 Provinsi di Indonesia), Koefisien Gini Provinsi Lampung sebesar 0,314 (Peringkat ke-25 dari 34 Provinsi di Indonesia), IPM Provinsi Lampung sebesar 70,45 % (Urutan ke-10 dari 34 Provinsi di Indonesia), PDRB Prov. Lampung berada diurutan ke-11, sementara PDRB per kapita ke-25 dari 34 Provinsi di Indonesia

Kemudian, Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan persyaratan dari Negara Middle-Income menjadi Negara Maju, Adil-Makmur dan Berdaulat: Pertumbuhan ekonomi berkualitas rata-rata 7% per tahun selama 10 tahun. I + E > K + Im, Koefisien Gini < 0,3 (inklusif), Ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Bahkan, sambungnya, menurut data UNICEF, Indonesia masih menjadi negara dengan nilai prevalensi stunting yang tinggi (31,8%). Dari nilai ini Indonesia masih kalah dibanding dengan negara tetangga seperti Malaysia (20,9%) dan Filipina (28,7%).

Definisi Dan Pengertian Tentang Blue Econ

Lebih lanjut, Prof. Rokhmin Dahuri menjabarkan, sejak pertengahan tahun 1980an, Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru muncul sebagai respon untuk memperbaiki kegagalan Paradigma Ekonomi Konvensional (Kapitalisme) antara lain: 1 miliar warga dunia berada dalam kemiskinan ekstrem, 3 miliar orang masih miskin, 800 juta orang kelaparan, meningkatnya kesenjangan ekonomi, dan tiga krisis ekologi (polusi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan Pemanasan Global) (UNEP, 2011; Bank Dunia, 2022).

Ekonomi Hijau adalah ekonomi yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi secara signifikan (UNEP, 2011).

Ekonomi Biru adalah pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan manusia, serta sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem laut (Bank Dunia, 2016).

Ekonomi Biru adalah semua kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan lautan dan pesisir. Hal ini mencakup berbagai sektor ekonomi mapan dan sektor baru (EC, 2020).

Blue Economy merupakan penerapan ekonomi hijau dalam pembangunan pesisir dan lautan (UNEP, 2012).

“Ekonomi biru didefinisikan sebagai model ekonomi yang menerapkan: (1) infrastruktur, teknologi, dan praktik ramah lingkungan; (2) mekanisme pembiayaan yang inovatif dan inklusif; (3) dan pengaturan kelembagaan yang proaktif untuk mencapai tujuan ganda yaitu melindungi pantai dan lautan, dan pada saat yang sama meningkatkan potensi kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan, termasuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi,” terang Dosen Kehormatan Mokpo National University itu mengutip PEMSEA, 2016.

Sedangkan menurut definisi Prof. Rokhmin Dahuri, Ekonomi Biru adalah kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir dan lautan, dan kegiatan ekonomi di darat (lahan atas) yang menggunakan SDA dan jasa-jasa lingkungan kelautan untuk menghasilkan barang dan jasa (goods and services) yang dibutuhkan umat manusia dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Prof Rokhmin Dahuri mengatakan, untuk lapangan kerja 45 juta orang atau 40% total angkatan kerja Indonesia. Pada 2019 kontribusi ekonomi kelautan bagi PDB Indonesia sekitar 10,4%.  Negara-negara lain dengan potensi kelautan lebih kecil (seperti Thailand, Korsel, Jepang, Maldives, Norwegia, dan Islandia), kontribusinya > 30%.

Kelautan Dan Perikanan Propinsi Lampung

Prof. Rokhmin Dahuri yang juga Penasehat Gubernur Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung 2019-2024 itu  mengatakan, Lampung masuk dalam lima besar provinsi paling banyak produksi budidaya udang. Produksi terbesar budidaya laut berasal dari Kabupaten Lampung Selatan (63,74%). Produksi terbesar budidaya air tawar berasal dari Kabupaten Lampung Selatan (62,51%).

Laut Lampung berada di WPP 572 dengan potensi SDI: 387.000 ton/tahun. Hingga 2022 tingkat pemanfaatan potensi tersebut mencapai 42,11 %.

Total potensi lahan perikanan budidaya prov. Lampung sebesar 268.612,34 ha, dimana tingkat pemanfaatan hingga 2021 baru 13,83%, dengan dominan dari jenis budidaya Air Payau.

Produksi Perikanan Tangkap laut terbesar menurut Kecamatan di Kab. Tanggamus, 2022 (Ton) berasal dari Kec. Pematang Sawa sebesar 14.442,20 ton (35% dari total produksi)

Potensi & Pemanfaatan Perikanan Budidaya total potensi lahan perikanan budidaya Kab. Tanggamus sebesar 5.329 ha, dimana tingkat pemanfaatan hingga 2021 baru 4,15%, dengan dominan dari jenis budidaya Air Payau.

Produksi Perikanan Budidaya Menurut Kecamatan dI Kab. Tanggamus, 2022 (Ton), terbesar berasal dari Kec. Pugung sebesar 1.140,45 ton (24% dari total produksi). Sedangkan produksi budidaya di Kec. Pugung seluruhnya bersumber dari Budidaya Kolam

 “Jika Potensi Blue Economy didayagunakan dan dikelola berbasis inovasi Ipteks dan manajemen profesional, maka Sektor-Sektor Ekonomi Kelautan diyakini akan mampu berkontribusi secara signifikan dalam mengatasi segenap permasalahan bangsa, dan mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia serta Indonesia Emas paling lambat pada 2045,” katanya.

Dinamika Perkembangan Pengelolaan Lobster Di Dunia Dan Indonesia

Dua kelompok utama lobster laut: Clawed Lobster (30 spesies) dan Spiny Lobster (49 spesies). Di perairan Indo-Pasific Barat terdapat 11 spesies, dan 6 diantaranya terdapat di perairan Indonesia (Moosa & Aswandy, 1984). “Lampung di urutan dua puluh provinsi paling banyak produksi Lobster,” terangnya.

Prof. Rokhmin  Dahuri menyebutkan sejak awal 1990-an hingga 2014 (sebelum Permen KP No.1/2015 dan Permen KP No. 56/2016), sejatinya kapasitas IPTEK budidaya lobster bangsa Indonesia terus membaik. “Salah satu buktinya adalah SR (Survival Rate) pembesaran lobster dari sebelumnya < 30%, pada akhir 2019 – awal 2020 sudah mencapai 51% (Andi Sunadim, 2020),” terangnya.

Disisi lain, Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan, jumlah peneliti/ahli, praktisi, dan perusahaan budidaya lobster Indonesia semakin banyak. Contoh: Prof. Ketut Sugama, Dr. Bayu Priambodo, Dr. Ilham, Dr. Irzal Effendi (Peneliti), Effendy Wong, Arie Nanda Djausal, Didi Supardi, Haji Vylma, Muhibidin Koto (Pengusaha), PT. Aquatec, dan PT. Gold Star (Perusahaan).

Kedua, kinerja usaha budidaya (pembesaran) masih rendah dibandingkan Vietnam (SR rendah atau < 50%, pertumbuhan lambat, FCR tinggi, efisiensi pakan rendah), sehingga daya saing  budidaya relatif rendah. SR di Vietnam > 70%.

Ketiga, pakan buatan belum berkembang, masih berbasis pakan ikan rucah yang musiman, mutu tidak standar dan pembawa penyakit (pathogen carrier).

Keempat, masyarakat lebih memilih menangkap BL untuk diekspor (karena harganya jauh lebih tinggi) dibandingkan dijual di dalam negeri untuk budidaya.

Kelima, sebagai pesaing Indonesia, Vietnam mampu mengembangkan budidaya lobster yang berdaya saing tinggi, meskipun dengan harga benih lobster yang jauh lebih tinggi (dari Indonesia).

Berdasarkan PERMEN KP No. 1/2015 Jo. PERMEN KP NO. 56 TAHUN 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, antara lain:

Lobster, Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: tidak dalam kondisi bertelur, ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor, Setiap orang dilarang menangkap benih lobster untuk ekspor maupun budidaya.

Kepiting, penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting (Scylla spp.), dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: ukuran lebar karapas diatas 15 cm atau berat diatas 200 gram per ekor.

Rajungan, Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 cm atau berat diatas 60 gram per ekor.

Budidaya Lobster di Indonesia

Terkait perkembangan Budidaya Lobster di Indonesia, Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan 2020 – Sekarang membeberkan, antara lain:

1990-1997 –  Sebagian kecil nelayan mulai membesarkan lobster di KJA sebagai pekerjaan sampingan di Desa Telong Elong dan  Ekas, Lombok

1998 – ADB melalui Proyek Co-Fish memprakarsai budidaya lobster di Desa Telong Elong dan Teluk Ekas, Lombok.

2001–2007 – Sekitar 400-500 nelayan  menangkap ±250.000 puerulus/tahun di tiga sentra puerulus Lombok (Teluk Gerupuk, Bumbang dan Awang).

Pembesaran lobster dilakukan di Desa Telong Elong dan Teluk Ekas dengan jumlah pembudidaya pembesaran ±500 dan produksi mencapai 50–80 ton P. homarus/tahun.

Pada 2007 – The Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR) membantu pengembangan budidaya lobster di Indonesia.

2008–2012 – Melalui proyek ACIAR jumlah puerulus yang ditangkap meningkat dari 250.000 menjadi 600.000/tahun; produksi lobster mencapai 80-160 ton/tahun di 1.000 KJA.

2013-2014 – Transfer teknologi pengumpulan puerulus dari Vietnam ke Indonesia melalui proyek ACIAR meningkatkan tangkapan puerulus dari 600.000 menjadi sekitar 3 juta puerulus/tahun.

Penjualan puerulus meningkatkan permintaan pasar internasional sehingga harga puerulus naik, dan kemudian menurunkan usaha pembesaran lokal.

2015-2019 – Penangkapan puerulus dilarang baik untuk ekspor maupun budidaya di wilayah NKRI.

Potensi Propinsi Lampung Sebagai Sentra Produksi Lobster Indonesia

Indonesia memiliki sumber daya Benih Bening Lobster (BBL, Puerulus) sekitar 25 milyar ekor/tahun yang bernilai 100 kali lebih besar dibandingkan dengan Vietnam sebagai negara penghasil lobster budidaya terbesar di dunia (Priyambodo et al. 2020).

Provinsi Lampung memiliki garis pantai sepanjang 1.105 km dengan sumber BBL diperkirakan mencapai 3.336.750.000 ekor (KKP 2020). Salah satu daerah penangkapan BBL di Propinsi Lampung berada di Kabupaten Pesisir Barat.

Sedangkan, perairan laut pesisir yang cocok (suitable) untuk budidaya lobster berada di: (1) Kabupaten Pesisir Barat, (2) Kabupaten Tanggamus, (3) Kabupaten Pesawaran, (4) Kota Bandar Lampung, dan (5) Kabupaten Lampung Selatan.

Kawasan di Teluk Lampung dan Teluk Semangka sesuai untuk kegiatan budidaya laut, termasuk lobster, dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA) (Estigade et al. 2019).

Kondisi perairan yang tidak berbatasan langsung dengan laut lepas adalah salah satu faktor yang melatar belakangi mengapa kawasan Teluk Lampung dan Teluk Semangka sebagai lokasi yang cocok untuk usaha budidaya lobster.

Propinsi Lampung juga dekat dengan pusat pasar nasional (Jakarta) dan pintu ekspor (Pelabuhan dan Bandara). Memiliki infrastruktur, konektivitas, dan jaringan logistik yang cukup baik untuk aliran sarana produksi dan pemasaran lobster.

Provinsi Lampung memiliki 2 Teluk  yang cukup besar (Teluk Lampung dan Teluk Semangka) yang  dikelilingi oleh:  Kab. Lampung Selatan, Kota Bandar lampung, Kab. Pesawaran, Kab. Tanggamus. Jumlah Nelayan dan rata-rata hasil tangkapan Benih Bening Lobster di Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Kecamatan Krui menghasilkan tangkapan BBL sebanyak 2.196.949 per bulan atau26.363.384 dalam satu tahun yang didominasi oleh 70% lobster pasir dan 30% lobster mutiara. Nilai tersebut hanyalah 0.79% dari kelimpahan BBL di WPP 572 yang mencapai 3.336.750.000 ekor BBL (BRSDM 2021)

Teknologi dan Manajemen Usaha Budidaya Lobster Berkelanjutan

1. Memilih lokasi budidaya yang secara biofisik (ekologis) sesuai (suitable) dengan persyaratan hidup lobster dan peluang keberhasilannya tinggi: kualitas airnya very good - excellent (baik - sangat baik) atau sesuai dengan RZWP3K dan RTRW.

2. Menerapkan Best Aquaculture Practices (Cara-cara Budidaya Terbaik).

3. Menggunakan teknologi mutakhir, seperti teknologi Industry 4.0 (IoT, AI, Blockchain, dan otomatisasi) dan genetic engineering.

4. Menggunakan infrastruktur budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, kolam budidaya terkontrol, dan sistem filtrasi yang baik untuk menjaga kualitas air.

5. Intensitas (laju) budidaya tidak melampaui Daya Dukung Lingkungan.

6. Mempromosikan produk budidaya lobster berkelanjutan yang mengikuti praktik-praktik yang ramah lingkungan kepada konsumen.

7. Melakukan R&D (Penelitian dan Pengembangan) untuk pengembangan bibit dan benih unggul (hatchery), pakan berkualitas (alami maupun pellet), pengendalian hama & penyakit, dan aquaculture engineering (material, desain, dan tata letak KJA, dll).

8. Melibatkan komunitas lokal dalam budidaya lobster, memberikan pelatihan, dan membagikan manfaat ekonomi untuk mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.

9. Bekerjasama dengan pemerintah dalam pembuatan regulasi yang mendukung pengelolaan budidaya lobster berkelanjutan.

10. Melakukan MONEV rutin terhadap keberlanjutan budidaya lobster berdasarkan kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Best Aquaculture Practices (Cara-cara Budidaya Terbaik)

1. BBL yang unggul (SPF  = Bebas Penyakit dan SPR = Tahan terhadap Serangan Penyakit) dari alam maupun kedepannya dari pembenihan (Hatchery)

2. Pemberian pakan berkualitas berupa kekerangan atau ikan rucah yang segar dan sehat atau kedepan pellet berkualitas secara tepat dan benar (FCR serendah mungkin);

3. Pengendalian hama & penyakit: rutin monitoring & pemeriksaan lobster untuk deteksi penyakit dan pencegahan

4. Penggunaan KJA (Karamba Jaring Apung) dengan material berkualitas dan bisa ditenggelamkan (submersible)

5. Monitoirng dan pengelolaan kualitas air dan jaring KJA supaya tetap sehat (tidak tercemar)

6. Biosecurity

Penangkapan Lobster Berkelanjutan

1. Menetapkan musim penangkapan, musim larangan penangkapan (closed season), dan kawasan lindung (protected areas) untuk lobster ukuran konsumsi (> 150 gram/ekor) maupun BBL berdasarkan penelitian ilmiah untuk memastikan bahwa lobster dapat berkembang biak dan populasinya dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

2. Menetapkan kuota penangkapan tahunan untuk lobster ukuran konsumsi (LUK) maupun BBL, yakni sebesar 50% - 80% MSY ( Maximum Sustainable Yield) stok lobster.

3. Penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan untuk menangkap LUK maupun BBL.

4. Melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan (destructive fishing gears), baik untuk menangkap LUK maupun BBL.

5. Menetapkan ukuran minimum LUK yang boleh ditangkap, yakni lobster yang sudah memijahkan (mengeluarkan) telurnya.

6. Menerapkan skala ekonomi usaha (economy of scale), ISCMS (Integrated Supply Chain Management System), dan teknologi penangkapan lobster mutakhir yang efisien dan ramah lingkungan.  Dalam hal ini, tugas utama nelayan adalah melakukan penangkapan ikan secara produktif, efisien, dan ramah lingkungan. Sementara, urusan industri hulunya yakni penyediaan sarana produksi (alat tangkap, rumpon, BBM, dan perbekalan melaut); dan industri pasca panen (industri hilir) dan pemasaran adalah tanggung jawab pemerintah berkolaborasi dengan swasta dan/atau BUMN.

7. Melindungi ekosistem terumbu karang, padang lamun (seagrass bed), dan ekosistem pesisir – laut lainnya yang menjadi habitat, daerah pemijahan (spawning grounds), dan daerah asuhan (nursery grounds) lobster dari pencemaran (pollution), perusakan secara fisik, dampak negatip akibat Perubahan Iklim Global, dan perusakan lingkungan lainnya.

8. Pemanfaatan dan pengolahan limbah (kepala dan cangkang) lobster menjadi produk yang bermanfaat, seperti Chitin dan Chitosan, sehingga tanpa limbah (zero-waste industry) sesuai dengan prinsip-prinsip Blue Economy.

9. Melakukan MCS (Monitoring, Controlling, and Surveillance) dengan teknologi mutakhir seperti GPS, RFID (Radio-Frequency Identification), dan drone;  dan penegakkan hukum (law enforcement) yang adil dan berwibawa untuk memastikan bahwa semua regulasi, peraturan dan perundangan terkait dengan pengeloaan penangkapan lobster berkelanjutan dipatuhi oleh setiap nelayan dan stakeholders lainnya.

10. Melibatkan nelayan dan komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya lobster, dan memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari penangkapan yang berkelanjutan.

11. Memberikan DIKLATLUH (Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan) secara reguler dan berkesinambungan kepada nelayan tentang praktek (teknik) penangkapan lobster yang berkelanjutan, penanganan lobster hasil tangkapannya yang terbaik (Best Handling Practices), dan pemeliharaan ekosistem alam (konservasi).

12. Melakukan evaluasi dan pembaruan teratur terhadap strategi penangkapan berkelanjutan berdasarkan data dan penelitian terbaru.

Restoking Sumberdaya Lobster

1. Menyebarkan benih atau induk lobster di perairan laut semi-tertutup seperti di teluk, dikarenakan: Kondisi benih masih rentan, Pemangsaan oleh predator, Lingkungan yang tidak sesuai (tidak tersedianya habitat perlindungan, terbatasnya ketersediaan makanan alami), Kegiatan penangkapan yang destruktif dan pola pengelolaan sumber daya yang tidak berwawasan lingkungan.

2. Aspek genetik dan penyakit lobster merupakan salah satu persyaratan yang harus dipertimbangkan dalam pengkayaan stok.

Introduksi lobster yang mempunyai variasi genetik rendah akan berdampak langsung mengganggu fitness genetik populasi lobster asli dan menurunkan kemampuan populasi lobster untuk berkembang dan beradaptasi.

Regulasi Ekspor BBL secara Ketat, Terkendali, dan Terbatas

1. Pemegang kuota ekspor BBL harus membuktikan telah atau akan melakukan usaha budidaya (pembesaran) lobster di wilayah perairan NKRI.

2. Stop penangkapan lobster muda (jangkrik, untuk sekitar 20 – 50 gram per ekor) untuk dibudidayakan (pembesaran).  Budidaya lobster harus dari BBL.

3. Penerapan harga dasar dan harga maksimum BBL di tingkat nelayan, dan para eskportir BBL dan pembudidaya lobster harus beli langsung BBL dari nelayan.  Kalaupun perlu Pedagang Perantara (Pengepul), profit margin nya maksimum 25%.

4. Pemegang kuota ekspor harus menjual minimal 10% total BBL ekspor kepada pembudidaya di NKRI dengan harga sesuai kemampuan pembudidaya NKRI (DMO = Domestic Market Obligation).

5. Jasa transportasi dan cargo jangan dimonopoli, biaya harus sesuai harga pasar (Rp 200/ekor BBL, bukan seperti kemarin Rp 1.800/ekor BBL).

6. Pintu ekspor jangan hanya Bandara Soetta, tetapi bandara lain yang dekat dengan sentra produksi BBL.

7. Bangun kerjasama Pemerintah RI dengan Vietnam tentang trading BBL, investasi budidaya investor Vietnam di NKRI, dan transfer teknologi.

8. Penggunaan Big Data dan precision logistics untuk ISCMS lobster.

9. Perlu perbaikan Juknis yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen. Perikanan Tangkap, Dirjen. Perikanan Budidaya, Dirjen. PRL, dan Kepala BKIPM.

Komentar