Rabu, 22 Juli 2026 | 03:04
NEWS

FRK Bongkar Masalah Anggaran di Bappeda Kutai Timur, IDR Minta Aparat Bertindak

FRK Bongkar Masalah Anggaran di Bappeda Kutai Timur, IDR Minta Aparat Bertindak
Direktur Eksekutif IDR, Fathorrahman Fadli (ist)

ASKARA - Indonesia Development Research (IDR) mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tata kelola perencanaan dan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

Dugaan ini mencuat setelah Fraksi Rakyat Kutim (FRK) menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penganggaran APBD 2025 yang membuat realisasinya berjalan sangat lamban.

FRK kini tengah merampungkan analisis terhadap seretnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim, yang hingga kuartal ketiga baru mencapai sekitar Rp124,9 miliar dari total anggaran, jauh di bawah target. 

Dalam penelusuran itu, FRK menilai ada masalah penganggaran yang tidak sesuai landasan yuridis, dan diduga melibatkan oknum pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.

“Lambatnya realisasi APBD Kutim kali ini tidak bisa dianggap sepele. Seluruh warga harus mengetahui akar masalahnya, yakni ada oknum di Bappeda yang serampangan mengurus perencanaan hingga mengatur keuangan daerah,” kata aktivis FRK, Faisal Afzalul Fauzan, seperti dikutip IDR dari sejumlah media. (11/7).

Menurut Faisal, tahapan penyesuaian anggaran seharusnya sudah memasuki masa realisasi pada kuartal kedua dan ketiga. Namun, berdasarkan data dari laman lpse.kutaitimurkab.go.id, serapan anggaran baik dari paket tender maupun non-tender baru mencapai sekitar Rp124,9 miliar. 

Padahal, berbagai aturan telah diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan, antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Instruksi Bupati Kutim Nomor B-100.3.4.2/04/HUKUM, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.

Faisal juga menegaskan bahwa regulasi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda realisasi. Bahkan, Peraturan Bupati Kutim Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga APBD 2025 sudah diteken pada 6 Mei 2025, tetapi hingga kini mandek di DPRD Kutim. FRK mengaku telah mengantongi bukti primer dan sekunder, termasuk identitas oknum pejabat yang diduga terlibat penyimpangan. “Analisis kami segera rampung dan akan kami laporkan ke lembaga berwenang,” ujarnya.

IDR: Aparat Hukum Harus Bertindak

Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR), Fathorrahman Fadli, menilai situasi ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menegaskan, seretnya serapan anggaran tidak hanya menunjukkan lemahnya kinerja pemerintah daerah, tetapi juga membuka dugaan masalah sistemik dalam birokrasi.

“Proses perencanaan yang seharusnya berbasis kebutuhan riil masyarakat dan taat hukum justru didistorsi untuk kepentingan tertentu,” kata Fathorrahman. Ia menyebut lemahnya integritas birokrasi dan minimnya pengawasan internal membuat aturan yang sudah jelas justru mandek di pelaksanaan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan serapan anggaran membawa dampak nyata bagi masyarakat. Program-program pembangunan yang seharusnya sudah dinikmati warga — dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan dasar — tertunda, bahkan terancam tidak terlaksana. Selain itu, serapan rendah berisiko membuat pemerintah pusat menunda atau memotong transfer dana ke daerah.

Fathorrahman juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol DPRD Kutim, yang hingga kini belum menuntaskan pengesahan Peraturan Daerah APBD hasil revisi. “Eksekutif dan legislatif sama-sama berperan dalam macetnya proses ini,” ujarnya.

Menurut dia, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Bappeda berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena merugikan kepentingan publik. “Kami mendesak lembaga pengawasan eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan KPK segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan ini secara tuntas,” tegasnya.

Fathorrahman menyebut kasus ini menjadi pelajaran bahwa keberadaan regulasi yang lengkap tidak menjamin kinerja pemerintahan jika tidak disertai integritas, komitmen pelayanan publik, dan pengawasan yang ketat. “Pada akhirnya, rakyat Kutai Timur-lah yang menanggung dampak dari tata kelola yang buruk dan penyimpangan yang dilakukan segelintir oknum,” katanya dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (14/7).

Di sisi lain, isu yang berkembang saat ini, diduga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) banyak menitip anggaran ke dinas-dinas untuk mendapatkan fee. Konon, hal ini sudah menjadi rahasia umum di pemerintahan Kutai Timur.

 

 

Komentar