Sabtu, 27 April 2024 | 20:36
NEWS

Digugat di PN Cibinong, Rocky Gerung Tantang Perkomhan Debat Terbuka

Digugat di PN Cibinong, Rocky Gerung Tantang Perkomhan Debat Terbuka
Rakor Perkomhan pasca sidang mediasi gugagatan terhadap Rocky Gerung di PN Cibinong. Ist.

ASKARA -  Sidang gugatan Perkomhan (Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) terhadap tergugat Rocky Gerung (RG) yang berlansung di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Senin (18/09) memasuki babak mediasi. Antara tergugat dan penggugat sepakati untuk digelar “Debat Terbuka” yang akan dilaksanakan di luar pengadilan.

Sidang mediasi yang digelar di PN Cibinong Kabapaten Bogor, tersebut tidak dihadiri tergugat Rocky Gerung, namun dihadiri sejumlah kuasa hukumnya. Hakim menyarankan agar RG dan penggugat menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. 

Dalam sidang mediasi awal di PN Cibinong dipimpin mediator Dr. KMS Herman dengan dihadiri Ori Rahman dan kawan-kawan kuasa hukum Rocky Gerung. Sedangkan pihak penggugat dihadiri diantaranya Ketuan Umum Perkomhan, Priyanto, SH,MH, Supartono, Yopi Soselisa, Sarna dan Budi.

Mediasi berlangsung cukup alot karena ada permintaan pihak tergugat yakni RG melalui kuasa hukum bahwa proses mediasi dilakukan melalui debat terbuka di Pengadilan Negeri Cibinong dengan disaksikan wartawan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan, dan bukan karena sisi keamanan serta bukan pula ruang sidang yang tidak memadai, melainkan cara debat terbuka itu tidak masuk dalam aturan mediasi di pengadilan.

Mediator Dr. KMS Herman yang juga dosen di Universitas Pancasila, menyarankan dan membolehkan debat terbuka dilakukan di luar Pengadilan Negeri Cibinong, baik di Bogor atau di luar Bogor, sebelum mediasi berikutnya yang dijawadkan pada Senin 02 Oktober 2023.

Pada intinya, mediator PN Cibinong Kabupaten Bogor tinggal menunggu hasil kesepakatan antara tergugat dan penggugat yakni Rocky Gerung dan Perkomhan dari hasil gelaran debat terbuka. Jadi, mediator hanya minta resume kesepakatan perdamaikan antara tergugat dan penggugat apabila poin-poin yang diajukan telah disepakati. Apabila disepakati maka gugatan bisa dicabut dan tidak sampai pada proses persidangan. Namun bila belum ditemukan titik temu, maka masih ada kesempatan mediasi dan waktunya bisa diperpanjang.

Sidang mediasi Perkomhan dengan kuasa hukum tergugat Rocky Gerung di PN Cibinong Bogor.

Sepakat Debat Terbuka             

Sementara itu, Ketua Umum Perkomhan Priyanto, SH, MH kepada media ini menjelaskan bahwa   proses mediasi masih berlanjut dua minggu ke depan dengan Mediator Dr. KMS Herman. Debat atau dialog (kata yang diperhalus Perkomhan) harus berjalan sebelum 2 minggu untuk merealisasi tantangan Rocky Gerung. Karena tanggal 2 Oktober adalah waktu yang disepakati untuk proses mediasi berikutnya. 

“Perkomhan menerima ajakan ’Debat Terbuka’ dari pihak tergugat Rocky Gerung.  Debat atau dialog ini sebenarnya bagian dari proses mediasi yang akan dilakukan di luar persidangan mediasi pengadilan. Sebab, tidak ada aturan di pengadilan untuk mediasi dengan cara debat terbuka disaksikan masyarakat dan wartawan,” ujar Priyanto didampingi Ketua Humas Perkomhan, Supartono kepada media ini di Jakarta, Selasa (19/09).

Debat Terbuka dapat dilaksankan dan boleh berlangsung dimanapun, namun di sisi lain gugatan tetap berjalan. Gugatan akan dicabut apabila dalam perkara ini ditemukan titik temu atau kesepakatan perdamaian, kemudian diselesaikan melalui mediator yang ditunjuk hakim. 

“Untuk gelaran dialog ini tentu sangat dinanti-nanti Nitizen dan masyarakat pada umumnya,” tandas Priyanto.

Perkomhan sangat mengerti dan memahami ajakan (bukan tantangan) RG untuk berdialog terbuka dengan disaksikan wartawan. Perkomhan akan hadir untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat yang awam hukum agar melek hukum dan tanpa terkecuali bagi mereka yang tahu hukum tapi tersesat dalam hukum itu sendiri.

“Perkomhan akan hadir meladeni tantangan Rocky Gerung untuk debat terbuka yang minta disaksikan wartawan. Materi debat tetap pada arah pencerahan hukum terhadap masyarakat dan bukan pada pokok perkara persidangan,” jelas Priyanto. 

Menurut Priyanto cara pandang yang keliru harus diluruskan. Masalah dia mau terima atau tidak itu hak dia. Dalam debat tidak ada menang kalah. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Karena ini masalah hukum, fokus Perkomhan untuk pendidikan hukum agar masyarakat melek hukum.

Kesadaran Hukum

Seperti diketahui, gugatan ini terjadi berawal dari perihal kalimat “bajingan tolol” yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan juga penyebaran berita bohong yang ia sampaikan bahwa Jokowi akan menunda Pemilu dan menjual IKN. 

Gugatan Perkomhan yang concorn terhadap pembangunan terhadap mazsyarakat, diapesiasi dan direspon positif oleh RG dan minta dilakukan dialog terbuka. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. 

Sementara itu, Kuasa hukum RG yaitu Ori Rahman menjelaskan bahwa rencana dialog terbuka tersebut akan disampaikan kepada Rocky Gerung, termasuk pula tidak diizinkannya debat dilakukan di ruang sidang mediasi pengadilan. 

“Rocky Gerung minta agar mediasi ini dilakukan secara terbuka, karena gugatan ini dilakukan berulang-ulang beberapa kali bahwa gugatan ini untuk kesadaran hukum masyarakat, maka Pak Rocky pun menginginkan masyarakat sadar hukum," jelas Ori Rahman.

Ori menambahkan bahwa pendapat kritisnya Rocky Gerung merupakan bagian hak yang diatur konstitusi dan undang-undang tentang menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum, sementara bagi penggugat RG menilai bahwa apa yang dilakukan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kami siap menanggapi gugatan penggugat, dan dialog terbuka ini yang akan diatur baik oleh mediator yang sudah ditunjuk maupun mediasi di luar persidangam," tambahnya.  

Komentar