Sabtu, 05 September 2026 | 07:21
NEWS

Jual Beli 130 MT Nikel Tanpa Izin, Kerugian Rp151 Miliar Digugat

Jual Beli 130 MT Nikel Tanpa Izin, Kerugian Rp151 Miliar Digugat
Tim kuasa hukum Budhi Yuwono (Dok Erfan)

ASKARA - Kasus dugaan penjualan ore nikel tanpa izin pemilik kembali mencuat dan kini memasuki tahap hukum. Budhi Yuwono secara resmi menunjuk tim kuasa hukum melalui penandatanganan surat kuasa untuk menindaklanjuti perkara yang terjadi di Sulawesi Tenggara tersebut.

Kuasa hukum, Abdul Basir Latuconsina, SH, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kepemilikan 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya. Namun dalam praktiknya, sebanyak 130 MT nikel telah diperjualbelikan oleh para pihak tergugat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari Budhi Yuwono.

Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan secara terbuka, tetapi tidak melibatkan pemilik sah. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
“Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami klien kami ditaksir mencapai Rp151 miliar,” jelas Abdul Basir.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak disebut turut terlibat, termasuk perusahaan MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris bernama D.Z.A dan direktur utama Sds. Dugaan adanya kerja sama dalam proses jual beli nikel ini kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh tim hukum.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengantongi bukti berupa kwitansi yang diduga mengarah pada keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Dengan ditandatanganinya Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, tim hukum yang terdiri dari delapan advokat resmi mendapatkan kewenangan untuk mewakili Budhi Yuwono. Mereka adalah Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Abdul Basir Latuconsina, SH; Patikariri E. Simon P, SH, CEL; Drs. M. Nashir Tuasikal, SH; M.N. Melay, SH; Zihan Fitrah Basyarahil, SH; Brusly Party, SH; dan Arif Hakim Rumakefing, SH.

Selanjutnya, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan terhadap 11 pihak yang diduga terlibat, sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban atas transaksi nikel yang dilakukan tanpa hak tersebut. Kasus ini diperkirakan akan bergulir panjang di meja hijau.

 

Komentar