Minggu, 28 April 2024 | 14:18
NEWS

Nitizen Indonesia Bela Protokol di KTT ASEAN ketika Halangi Wartawan Amerika

Nitizen Indonesia Bela Protokol di KTT ASEAN ketika Halangi Wartawan Amerika
Patsy Widakuswara, wartawan VOA (Dok IG VOA Indonesia)

ASKARA - Petugas keamanan yang bertugas di dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Jakarta pada Rabu (6/9), berusaha menghalangi tugas jurnalis yang melakukan peliputan. Sejumlah petugas keamanan tersebut mengepung Patsy Widakuswara, seorang warga negara Amerika Serikat keturunan Indonesia yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Gedung Putih VOA. Ia hadir dalam acara itu sebagai reporter media cetak dan radio AS yang meliput KTT ASEAN.

Indikasi penghalangan tugas jurnalistik ini terjadi ketika Widakuswara meliput agenda pertemuan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Presiden Indonesia Joko Widodo. Dalam agenda tersebut, Widakuswara melontarkan dua pertanyaan — kepada Harris mengenai apakah AS hampir mencapai kesepakatan terkait nikel dengan Indonesia, dan, dalam bahasa Indonesia, kepada Jokowi tentang apakah dia kecewa karena Presiden AS Joe Biden tidak hadir di KTT tersebut.

Tidak terima dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Kepala Biro Gedung Putih VOA tersebut. Sejumlah orang yang berada dalam ruang pertemuan menghalangi Widakuswara secara fisik, ketika pejabat dari kantor wakil presiden AS mencoba berunding dengan pihak berwenang Indonesia.

"Situasinya tegang, tapi saya tidak merasa cemas atau panik atau semacamnya, karena saya tahu saya hanya menjalankan tugas saya," kata Patsy dikutip dari VOA Indonesia. 

"Dan saya juga tahu bahwa kantor Wakil Presiden AS akan mendukung saya. Saya hadapi situasi tersebut," tambahnya.

Setelah berada di luar ruang pertemuan, Patsy Widakuswara dikelilingi oleh sejumlah petugas keamanan, yang menyuruhnya pergi karena dia disebut telah berteriak. 

Para petugas itu juga melarangnya untuk mengikuti agenda lain selama KTT ASEAN. Tindakan penghalangan tugas peliputan ini sempat disampaikan oleh 
Widakuswara melalui unggahan video di instagram VOA Indonesia. 

"Ada saat-saat di mana berteriak tidak pantas. Ini bukan salah satunya," kata dia. 

Menurut Widakuswara, dalam tayangan video itu, salah satu pejabat berkata dalam bahasa Indonesia, "Sampai kiamat datang, saya tidak akan mengizinkan dia masuk."

Ancaman itu pun tidak terealisasi setelah para pejabat AS membela Widakuswara dalam insiden tersebut. Para pejabat AS terus menekan pihak Indonesia untuk mengizinkan Widakuswara masuk, dengan mengatakan bahwa Harris tidak akan memasuki ruang pertemuan KTT sampai seluruh jurnalis, termasuk Widakuswara, diizinkan masuk. 

"Merupakan suatu kebanggan bagi kami sebagai diplomat dan pegawai sipil Amerika, untuk mendukung kebebasan pers di luar negeri, dan sebagai bagian dari itu, untuk memberikan akses kepada korps pers Gedung Putih yang sedang bepergian," kata Dean Lieberman, Penasihat Keamanan Nasional Wakil Presiden Amerika Serikat dikutip dari VOA.

Atas insiden yang terjadi di KTT ASEAN tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers dalam pernyataan yang dikeluarkan atas nama: Kepala Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, serta Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, dan Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menilai:

Pertama, Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, Tindakan para petugas keamanan dan pejabat Indonesia dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan ini untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa ancaman tidak memberikan akses untuk meliput agenda KTT ASEAN.

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi. 

Sementara, dalam postingan di Instagram VOI Indonesia banyak tanggapan yang mendukung sikap tegas aparat protokol dari Indonesia terhadap Patsy Widakuswara seperti yang dikutip Askara beberapa saat lalu.

"VOA kenapa menayangkan 7 VIDEO excuse? You can not say you are proud to be INDONESIAN if you convert your citizenship to be an American. Seorang Indonesia akan paham dimana bumi dipijak, disitu langit di JINJING. Take down your video. It does not show your credibility," tulis Orinsoe di kolom komentar IG VOI Indonesia yang dikutip Kamis (7/9) malam. 

"Itu kan tradisi di amerika 193 serikat, kalo di indonesia punya tradisi dan etika yang berbeda. (Maaf, Ini menurutku aja si)," tulis Diah Murni R.

Nitizen lainnya dengan akun bernama sarahdinzi mengatakan, "Protokoler di Indonesia dan Amerika berbeda. Saran saja lebih baik hormati aturan dan tata tertib di setiap tempat. Kebebasan pers itu wajib, tapi harus perhatikan tata tertib dasar. Apalagi ini forum internasional, apapun yang anda lakukan anda membawa nama negara anda." 

Komentar