Kamis, 04 Juni 2026 | 06:42
NEWS

Pekerja Media Dipecat Selama Wabah Corona, Ini Langkah AJI Jakarta dan LBH Pers

Pekerja Media Dipecat Selama Wabah Corona, Ini Langkah AJI Jakarta dan LBH Pers
Ilustrasi Pers (Dok Media Indonesia)

ASKARA - Pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto melaporkan adanya 2 kasus pertama pasien yang positif terjangkit virus korona baru (Covid-19) di awal Maret 2020. 

Hingga 5 April 2020, kasus Covid-19 di Indonesia terdata sebanyak 2.273 kasus, di antaranya sebanyak 164 sembuh dan 198 korban yang meninggal dunia. Jumlah kasus Covid-19 diprediksi akan terus bertambah, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata.

Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, para wartawan sebagai garda terdepan informasi, berjuang untuk memberikan informasi yang terbaru, baik informasi resmi dari pemerintah maupun yang terdapat di lapangan. 

"Keterbukaan informasi dan dorongan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh publik, agar dapat mengetahui serta mencegah penyebaran virus yang begitu cepat," ujar Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman dalam keterangan yang diterima Askara, Senin (6/4).

Demi mencegah penyebaran virus korona yang luas dan masif, pemerintah mengeluarkan imbauan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing atau menjaga jarak sosial, tak terkecuali perusahaan media yang memberlakukan kerja terbatas bagi pekerjanya. Dengan adanya kerja terbatas ini, pekerja media berkewajiban untuk tetap bekerja dan berhak atas upah dari perusahaan media.

Adanya imbauan WFH ini, tentunya berdampak besar pada laju perekonomian, termasuk perusahaan media. Dampak yang dialami perusahaan tentu juga dialami oleh pekerja media termasuk wartawan. 

"Setiap harinya, wartawan tetap bertugas turun ke lapangan untuk memberikan informasi terkini. Kita menyadari hal tersebut, namun dengan adanya dampak ekonomi pandemi ini, tentu akan ada potensi pengaruh terhadap hak pekerja media," kata Taufiqurrohman. 

Hak tersebut misalnya hak atas upah yang kemudian ditunda. Hal diamati telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan, bahkan rentan terjadi pemutusan kerja (PHK) secara sepihak yang tiba-tiba.

"Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis," kata Mustafa, pengacara Publik LBH Pers. 

Apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, AJI Jakarta dan LBH pers meminta wartawan mengisi formulir pada tautan dengan tautan ini: bit.ly/Aduan-JCovid19

 

Komentar