Minggu, 28 April 2024 | 18:42
NEWS

Bareskrim Mabes Polri Periksa Istri TSK Kasus Investasi Robot Trading Net89

Bareskrim Mabes Polri Periksa Istri TSK Kasus Investasi Robot Trading Net89
Kuasa Hukum Herry Yap memberikan keterangan kepada media (ist)

ASKARA -  Pemeriksaan atas kelanjutan perkara investasi robot trading Net89, Kuasa hukum HRY & Partners mendampingi Ny. Lenny istri tersangka DI menghadiri pemanggilan Subdit II Dittpideksus Bareskrim Polri pada hari Rabu, (6/9)

Kuasa hukum Herry Yap, SH., CCL., dari HRY & Partners diketuai Herry Yap, SH., CCL., beranggotakan Elia Dwi Arjuna. SH., Friend Kasih, SH., Gunawan Situmorang, SH., saat awak media mengkonfirmasi setelah pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jl. Trunojoyo no.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kami mewakili klien istri tersangka DI yang hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, ” ujarnya.

"Sampai hari ini istri tersangka masih sebagai ditetapkan saksi, hal ini menjadi perhatian kuasa hukum. Suami saksi telah ditetapkan tersangka dan sudah dititipkan di Lapas Pemuda Tangsel kenapa masih dipanggil untuk pemeriksaan dari pihak penyidik," sambung Herry.

“Sebagai kuasa hukum klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Apa yang dilakukan suaminya sama sekali tidak mengetahuinya terlebih dalam investasi robot trading Net89," jelasnya.

"Pemeriksaan hari ini belum jelas ya, apakah itu terkait perkara suaminya yang sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangsel atau yang lain. Kami juga belum mengetahuinya secara pasti. Namun sampai saat ini Kita masih mencari kepastian informasi mengenai dasar pemanggilan tersebut," ungkapnya.

Menambahkan, kenapa yang selalu di panggil pemeriksaan adalah istri dari klien kami, dan kenapa istri owner atau TSK lainnya tidak di panggil, Ini membuat tanda tanya bagi kami ada apa ?

"Kami berharap mendapatkan keadilan dalam proses hukum ini berjalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini," pungkas Herry. 

Komentar