Kamis, 04 Juni 2026 | 10:48
NEWS

Seminar Internasional Undip, Prof. Rokhmin Dahuri Ungkap Peran Penting Perikanan Tangkap dan Akuakultur

Seminar Internasional Undip, Prof. Rokhmin Dahuri Ungkap Peran Penting Perikanan Tangkap dan Akuakultur
Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, MSc

ASKARA - Secara global, sejak awal abad ke-20 perikanan tangkap dan akuakultur telah memainkan peran penting dalam menyediakan pangan (terutama protein hewani), meningkatkan nutrisi dan pola makan yang sehat, menciptakan lapangan kerja (kesempatan kerja), dan mengentaskan kemiskinan di seluruh dunia.

Demikian diutarakan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University,  Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, MSc pada Seminar Internasional “Pembatasan Maritim: Perkembangan Terkini dan Faktor-Faktor Terkait”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Selasa, 29 Agustus 2023.

“Pada tahun 2020, produksi perikanan tangkap dan akuakultur mencapai rekor sepanjang masa sebesar 214 juta ton yang terdiri dari 177,8 juta ton hewan air (ikan, krustasea, dan moluska) dan 36,2 juta ton alga, senilai sekitar USD 424 miliar,” ujar Prof. Rokhmin Dahuri dalam paparannya bertema “ Zonasi Penangkapan Ikan di Laut Teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Demi Kesejahteraan Nelayan dan Keberlanjutan Sumber Daya Perikanan”.

Mengutip data FAO, terangnya, dari 177,8 juta ton hewan akuatik, 90,3 juta ton (51%) berasal dari perikanan tangkap, dan 87,5 juta ton (49%) disumbang oleh budidaya perikanan. Dan, 85% dari total produksi alga berasal dari budidaya perikanan .

Produksi hewan akuatik pada tahun 2020 60 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata pada tahun 1990an, jauh melampaui pertumbuhan populasi manusia dunia, terutama karena peningkatan produksi akuakultur.

Konsumsi global makanan perairan (tidak termasuk alga) telah meningkat rata-rata sebesar 3 persen sejak tahun 1961, dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan populasi manusia sebesar 1,6 persen. “Kita mengonsumsi lebih banyak makanan akuatik dibandingkan sebelumnya, sekitar 22,2 kg per kapita pada tahun 2020 – lebih dari dua kali lipat tingkat konsumsi 50 tahun yang lalu,” tuturnya.

Ia menegaskan, secara global pangan akuatik (ikan dan biota akuatik lainnya) yang dihasilkan melalui perikanan tangkap dan akuakultur menyediakan sekitar 17 persen protein hewani, dan mencapai lebih dari 50 persen di beberapa negara di Asia dan Afrika (FAO, 2022).

Sektor perikanan (perikanan tangkap dan budidaya perikanan) menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 58,5 juta orang dalam produksi primer (kegiatan di lahan pertanian) saja, dimana sekitar 21 persennya adalah perempuan.

“Termasuk pekerja subsisten dan sektor sekunder (industri hulu dan hilir), dan tanggungan mereka, diperkirakan sekitar 600 juta mata pencaharian bergantung setidaknya sebagian pada perikanan tangkap dan akuakultur,” kata Ketua  Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu.

Sementara itu, menurut FAO, jelasnya, perdagangan internasional komoditas dan produk perikanan tangkap dan akuakultur menghasilkan sekitar USD 151 miliar pada tahun 2020, turun dari rekor tertinggi sebesar USD 165 miliar pada tahun 2018 yang sebagian besar disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Konteks Indonesia

Dalam kesempatan itu, Prof. Rokhmin Dahuri mengungkapkan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan ¾ wilayahnya berupa lautan dan samudera, serta 30% wilayah daratannya ditutupi oleh ekosistem air tawar (danau, sungai, waduk, dan rawa), Indonesia memiliki potensi produksi perikanan terbesar di dunia, sekitar 115,63 juta ton/tahun yang terdiri dari perikanan tangkap sebesar 15,57 juta ton/tahun dan budidaya perikanan sebesar 100,06 juta ton/tahun.

Pada tahun 2020, bebernya, Indonesia memproduksi 6,43 juta ton ikan laut, krustasea, dan moluska yang menjadikan Indonesia sebagai produsen perikanan tangkap laut terbesar kedua, kedua setelah Tiongkok dengan 11,77 juta ton (Tabel-3). Indonesia juga merupakan produsen perikanan budidaya terbesar kedua (14,9 juta ton) setelah Tiongkok dengan 70,5 juta ton.

Prof. Rokhmin Dahuri mengatakan, potensi dan produksi berkelanjutan perikanan tangkap dan budidaya Perairan Indonesia.  Pada tahun 2009-2020, Indonesia menjadi produsen perikanan budidaya terbesar ke-2 di dunia setelah Tiongkok. “Sekitar 65% dari total asupan protein hewani masyarakat Indonesia berasal dari hewan air yang dihasilkan dari perikanan tangkap dan budidaya,” terangnya mengutip Kementerian Kesehatan.

Pada tahun 2020, tuturnya, kontribusi sektor perikanan terhadap PDB sebesar 2,85%, nilai ekspor sebesar USD 6 miliar (terbesar ke-8 di dunia), jumlah nelayan sebanyak 2,7 juta orang, jumlah pembudi daya ikan (akuakultur) sebanyak 2,7 juta jiwa. 3,5 juta orang, dan pekerja di industri hulu dan hilir sekitar 6,2 juta orang. Jadi, total angkatan kerja di sektor perikanan sekitar 12,4 juta orang (Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2021).

Sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan populasi manusia, meningkatnya pendapatan, meningkatnya kesadaran mengenai manfaat kesehatan yang lebih baik dari makanan akuatik (ikan dan makanan laut) dibandingkan makanan yang hanya dikonsumsi (misalnya daging sapi, ayam, dan babi), dan stagnasi atau penurunan produksi peternakan dan pertanian di seluruh dunia; Peran budidaya perikanan dan perikanan tangkap dalam menjamin ketahanan pangan dan nutrisi, menyediakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan akan semakin meningkat dan penting di masa depan.

Menurut Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2020 – 2024 itu, total produksi hewan akuatik diperkirakan akan mencapai 202 juta ton pada tahun 2030 terutama karena pertumbuhan budidaya perikanan yang berkelanjutan, yang diproyeksikan mencapai 100 juta ton untuk pertama kalinya pada tahun 2027 dan 106 juta ton pada tahun 2030.

Perikanan tangkap global diproyeksikan akan pulih, meningkat sebesar 6 persen dari tahun 2020 hingga mencapai 96 juta ton pada tahun 2030 sebagai hasil dari perbaikan pengelolaan perikanan; sumber daya yang kurang ditangkap; dan mengurangi pembuangan, limbah, dan kerugian.

“Secara global, peningkatan pendapatan dan urbanisasi, peningkatan teknologi dan praktik pascapanen, serta perubahan tren pola makan diperkirakan akan mendorong peningkatan konsumsi pangan perairan sebesar 15 persen, sehingga memasok rata-rata 21,4 kg per kapita pada tahun 2030,” ujar Duta Besar Kehormatan Kepulauan Jeju dan Kota Metropolitan Busan, Korea Selatan tersebut mengutip FAO.

Dalam rangka pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, sambunya, berdasarkan kesamaan stok ikan dan karakteristik oseanografi, perairan laut Indonesia (laut dan samudera) telah dikategorikan menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18/Permen KP /2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan di Laut dan Samudera Indonesia).

Kesebelas WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) tersebut digambarkan:  Potensi Lestari Sumber Daya Ikan Perairan Laut Indonesia menurut WPP; Total potensi lestari SDI Laut Indonesia mencapai 12,54 juta ton, dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan/JTB sebesar 80% atau 10,03 juta ton.

Hak Indonesia Dalam Pemanfaatan dan Pengeloaan Sumber Daya Ikan di Setiap Wilayah (Zona) Perairan Laut, antara lain:  1. Perairan Kepulauan : 2,8 juta km2 (Kedaulatan), 2. Laut teritorial : 0,3 juta km2 (Kedaulatan), 3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) : 2,7 juta km2 (Yurisdiksi)

Laut Lepas (Perairan Internasional): dikelola oleh RFMO (Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional) seperti IOTC (Indian Ocean Tuna Commission), CCSBT (Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna), dan WCPFC (Western and Central Pacific Fisheries Commission).

Dalam pengelolaan sumber daya perikanan, Indonesia mempunyai kedaulatan untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya perikanan di laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Namun di perairan ZEE, Indonesia dan negara pantai lainnya hanya mempunyai yurisdiksi untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya perikanan.

“Sementara itu, Indonesia juga mempunyai peluang dalam memanfaatkan perikanan di laut lepas (perairan internasional), melebihi 200 mil dari garis pangkal pantai yang dikelola oleh RFMO (UNCLOS, 1982),” ujar Anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Laut, Universitas Bremen, Jerman itu.

Disamping itu, Prof. Rokhmin Dahuri menjelaskan, untuk sumber daya ikan di ZEEI yang penyebarannya mencapai negara lain (saham bersama) ataupun yang bermigrasi jauh melintasi batas negara (saham bermigrasi tinggi) sumber daya di laut lepas pengelolaannya terkait dengan kerjasama dengan negara-negara lain. Jenis-jenis stok ikan semacam ini juga dikelola oleh RFMO.

Guru Besar Mokpo National University Korea Selatan tersebut juga menyoroti kebijakan dan program  peningkatan pendapatan nelayan. Antara lain:  1. Peningkatan produktivitas (CPUE = Catch per Unit of Effort) secara berkelanjutan (sustainable).  Meliputi, modernisasi teknologi penangkapan ikan (kapal, alat tangkap, dan alat bantu); dan penetapan jumlah kapal ikan yang boleh beroperasi di suatu unit wilayah perairan, sehingga pendapatan nelayan rata-rata > US$ 375 (Rp 5,625 juta)/nelayan ABK/bulan secara berkelanjutan;

Modernisasi armada kapal ikan tradisional yang ada saat ini, sehingga pendapatan nelayan ABK > US$ 375 (Rp 5,625 juta)/nelayan//bulan; Pengembangan 5.000 kapal ikan modern (> 30 GT) dengan alat tangkap yang efisien dan ramah lingkungan untuk memanfaatkan SDI di wilayah laut 12 mil – 200 mil (ZEEI), dan  2.000 Kapal Ikan Modern dengan ukuran > 200 GT untuk laut lepas > 200 mil ( International Waters atau High Seas);  Mengurangi intensitas laju penangkapan di wilayah overfishing, dan tingkatkan laju penangkapan di wilayah underfishing.

2. Capacity building Nelayan untuk menangani ikan dari kapal di tengah laut hingga didaratakan di pelabuhan perikanan (pendaratan ikan) dengan cara terbaik (Best Handling Practices), sehingga sampai di darat kualitas ikan tetap baik, dan harga jualnya tinggi  Seperti penggunaan Palkah Berpendingin, Cool Box, RSW, dll.

3. Revitalisasi seluruh pelabuhan perikanan supaya tidak hanya sebagai tambat-labuh kapal ikan, tetapi juga sebagai Kawasan Indsutri Perikanan Terpadu (industri hulu, industri hilir, dan jasa penunjang), dan memenuhi persyaratan sanitasi, higienis serta kualitas dan keamanan pangan (food safety).

4. Untuk jenis-jenis ikan ekonomi penting, harus ditransportasikan dari Pelabuhan Perikanan ke pasar domestik maupun ekspor dengan menerapkan cold chain system.

5. BUMN, KOPERASI atau SWATA menyediakan (menjual) sarana produksi dan perbekalan melaut (kapal ikan, alat tangkap, mesin kapal, BBM, energi terbarukan, beras, dan lainnya) yang berkualitas tinggi, dengan harga relatif murah, dan kuantitas mencukupi untuk nelayan di seluruh wilayah NKRI.

6. Pemerintah menjamin seluruh ikan hasil tangkapan nelayan di seluruh wilayah NKRI dapat dijual dengan harga sesuai ‘’nilai keekonomian” (menguntungkan nelayan, dan tidak memberatkan konsumen dalam negeri).

7. Pada saat nelayan tidak bisa melaut, karena paceklik ikan maupun cuaca buruk (rata-rata 3 – 4 bulan dalam setahun), pemerintah wajib menyediakan mata pencaharian alternatif (perikanan budidaya, pengolahan hasil perikanan, pariwisata bahari, agroindustri, dan potensi ekonomi lokal lainnya)  supaya nelayan tidak terjerat renternir, seperti selama ini.

8. Evaluasi dan perbaikan sistem bagi hasil antara pemilik kapal dengan nelayan ABK supaya lebih adil dan saling menguntungkan.  9. Pemerintah harus menyediakan skim kredit perbankan khusus untuk nelayan, denga bunga relatif murah (3% per tahun) dan persyaratan relatif lunak.

10. Penyediaan asuransi (jiwa maupun usaha) untuk nelayan. 11. Pemberantasan IUU fishing dan destructive fishing.

12. Restorasi dan pemeliharaan lingkungan: pengendalian pencemaran, rehabilitasi hutan mangrove, terumbu karang dan ekosistem pesisir yang rusak, restocking, dan stock enhancement.

13. Mitigasi dan adaptasi terhadap Perubahan Iklim Global, tsunami, dan bencana alam lain: kapal ikan dengan energi surya, dll.

14. Pemerintah harus melaksanakan DIKLATLUH tentang teknologi penangkapan ikan yang efisien dan ramah lingkungan, Best Handling Practices, dan konservasi secara reguler dan berkesinambungan.

Selanjutnya, Prof. Rokhmin Dahurii memeberkan pentingnya kebijakan dan program pengendalian pengeluaran nelayan, yaitu: Pertama, Pemerintah membantu membangun kawasan pemukiman nelayan yang bersih, sehat, cerdas, produktif, aman, dan indah.

“Sehingga, nelayan beserta anggota keluarga bisa hidup dan tumbuh kembang dengan sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia,” sebutnya

Kedua, penyuluhan dan pendampingan manajemen keuangan keluarga agar nelayan dan anggota keluarganya bisa hidup ‘tidak lebih besar pasak dari pada tihang’ seperti pembatasan jumlah anak, gemar menabung, dan lainnya.

“Ketiga, selain kerja cerdas dan keras sebagai nelayan, mereka harus meningkatkan iman, taqwa, dan doa kepada Tuhan YME menurut agama masing-masing,” jelas  Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia periode 2001 – 2004 itu.

 

Komentar