Sabtu, 27 April 2024 | 15:09
NEWS

Ingat! Tak Ada PHK Massal Pegawai Honorer Jelang 28 November 2023

Ingat! Tak Ada PHK Massal Pegawai Honorer Jelang 28 November 2023
Guspardi Gaus

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan tidak akan ada PHK massal yang bakal menimpa jutaan pegawai honorer menjelang tenggat waktu tanggal 28 November 2023.

Menurut Guspardi, sangat dipahami tenaga honorer yang selama ini merasa resah dan gelisah mengenai nasib pengabdiannya dikarenakan posisi mereka terancam PP Nomor 48 tahun 2018 pasal 99 yang menyebut pegawai non ASN dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Namun begitu, lanjut Guspardi, tenaga honorer bisa bernapas lega karena tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap mereka.

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-rb) sedang menata pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Revisi Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014," ungkap Guspardi.

"Kita memiliki komitmen kuat untuk mengatasi masalah dengan menghindari PHK massal  tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang di seluruh Indonesia,” sambung Politisi PAN ini.

Guspardi menegaskan, kebijakan menghindari PHK massal adalah prioritas utama yang secara intensif dibahas bersama pemerintah. 

Guspardi berjanji, upaya konkrit akan diambil untuk menjaga agar para pegawai honorer tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus merasa khawatir kehilangan pekerjaan.

"Intinya adalah tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer dan juga tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini diterima. Selanjutnya penyelesaian tenaga honer tidak akan menambah beban anggaran negara," imbuh Anggota Baleg DPR RI ini.

Guspardi menuturkan, solusi yang ditawarkan untuk memberikan kepastian status pekerjaan bagi pegawai honorer dalam RUU ASN yang sedang disusun adalah dengan mengatur tiga kategori ASN. 

"Pertama adalah kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), kedua kategori PPPK full time dan yang ketiga, kategori PPPK part time," urai Guspardi.

Oleh karena itu, tutur Guspardi, dengan pembagian kategori seperti di atas maka akan lebih jelas status kerja ASN dan tenaga honorer atau PPPK. 

Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini menilai, skema ini dapat menjadi solusi yang potensial untuk mengatasi ketidakpastian status kerja pegawai honorer. 

"Dengan begitu, diharapkan para pegawai honorer dapat bekerja lebih tenang dan fokus serta tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," Guspardi Gaus.

Komentar