Minggu, 05 Mei 2024 | 18:15
COMMUNITY

Sejak 47 Tahun Lalu, Fatwa MUI Nyatakan Perang Lawan Narkotika

Sejak 47 Tahun Lalu, Fatwa MUI Nyatakan Perang Lawan Narkotika
Kantor MUI Pusat (ist)

ASKARA - Tanggal 26 Juni kemarin, diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Hari tersebut diperingati sebagai penentangan terhadap perdagangan obat-obatan ilegal sejak tahun 1989. Jauh sebelumnya, MUI, sejak awal berdiri telah tegas menyatakan perang terhadap narkotika.

Penyalahgunaan narkotika memang menjadi salah satu keprihatinan kita bersama. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat setidaknya pada tahun 2022-2023 masih ada 4,8 juta jiwa terjerat obat-obatan haram tersebut.

Dikutip laman mui, Senin (10/7), 47 tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia, telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai upaya penanggulangan korban zat adiktif narkoba yang semakin bertambah.

Dalam fatwa MUI tertanggal 10 Februari 1976 yang ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali sebagai Ketua dan H. Amiruddin Siregar sebagai Sekretaris, disebutkan bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda, perlu adanya usaha- usaha dan tindakan-tindakan:

Pertama, menjatuhkan hukuman berat/keras terhadap penjual/pengedar/penyelundup bahan-bahan narkotika sampai kepada hukuman mati.

Kedua, menjatuhkan hukuman berat terhadap petugas-petugas keamanan dan lain-lain, petugas pemerintah sipil dan militer yang memudahkan, meloloskan, membiarkan apalagi melindungi sumber/penjual/ pengecer/pengedar gelap narkotika.

Ketiga, mengeluarkan peraturan-peraturan yang lebih keras dan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang mempunyai legalitas untuk penjualan narkotika agar tidak disalahgunakan.

Keempat, mengadakan usaha-usaha preventif dengan membuat undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.

Dalam keputusan fatwa tersebut, MUI menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan Ketahanan Nasional.

Kemudian MUI menyambut baik dan menghargai segala usaha menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.

Dalam keputusan tersebut pula MUI menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/ penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dan dalam poin terakhir fatwa tersebut, MUI dengan tegas menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama pada orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “Perang Melawan Narkotika”.

Komentar