Senin, 15 Juni 2026 | 17:32
NEWS

Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen Ringkus 3 Kasus Narkotika Jenis Ganja

Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen Ringkus 3 Kasus Narkotika Jenis Ganja
Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka

ASKARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja Sebelum beredar di masyarakat. Dalam 3 kasus tersebut Sat- Res narkoba berhasil mengamankan barang haram tersebut sebanyak 2.454,5 gram (2,5 kilo gram). Senin, (09/06)

Dalam Press Realese Wakapolres Kompol Nursalam Saka mengatakan, Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap tiga pelaku dengan barang bukti berupa ganja siap edar. Pelaku pertama, berinisial S (34 tahun), ditangkap pada tanggal 30 mei 2023 lalu di atas kapal KM. Dobonsolo. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menyita 62 bungkus Plastik bening berisi ganja siap edar.

"Menurut laporan yang di terima dari masyarakat, ada seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis Ganja di atas Kapal Dobonsolo" Ucapnya Wakapolres

Pelaku kedua Pada tanggal 8 Juni 2023, seorang penumpang KM. Sabuk Nusantara 81 Pelaku berinisial AHM berhasil ditangkap saat berada di Dari pelaku ini, Sat Res Narkoba  berhasil menyita Narkotika Jenis Ganja di dalam 1 kantong Plastik hitam berisikan 7  Plastik bening yang di sembunyikan di dalam Jaket.

Sementara itu, pelaku ketiga, pada Jumat 9 juni 2023 Jam 03:30 wit, tersangka berinisial RAS alias E (23 tahun), ditangkap Di Alun -alun kota Serui , Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat tersebut, petugas berhasil menemukan 1 Plastik berwarna putih berisikan 3 bungkus plastik bening berukuran besar yang di temukan di dalam celana yang di kenakan tersangka pada saat itu.

"pengungkapan dari tiga kasus ini masing-masing berdiri sendiri tidak ada kaitan satu dengan yang lain beralamat berbeda beda ada dari sorong, nabire dan sarmi" tuturnya wakapolres.

Wakapolres Kompol Nursalam Saka,  juga mengatakan dalam mengungkap kasus ini salah satu dari 3 tersangka merupakan residivis yang pada kasus sebelumnya di tangani oleh Polresta Jayapura.

Dalam hal ini pula Iptu Zainuddin Abubakar, mengatakan bahwa berdasarkan berita acara barang haram tersebut berasal dari negara yakni Papua New Guinea.

Komentar