Jumat, 26 April 2024 | 07:07
NEWS

SBY: Jika MK Tetapkan Sistem Proporsional Tertutup Dalam Pemilu 2024 Bisa Menimbulkan “Chaos”

SBY: Jika MK Tetapkan Sistem Proporsional Tertutup Dalam Pemilu 2024 Bisa Menimbulkan “Chaos”
Presiden Ke-6 RI (2004-2014) Susilo Bambang Yudhoyono

ASKARA - Presiden Ke-6 RI (2004-2014) Susilo Bambang Yudhoyono tertarik dengan penyampaian Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dlm Pemilu 2024.

“Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko,” ujar SBY melalui akun Twitternya @SBYudhoyono, dikutip Senin (29/5).

Menurut SBY, Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham & ahli hukum yang kredibel. “Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan ttg sistem pemilu yg akan diputus MK & PK Moeldoko di MA yg ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan & diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko,” katanya.

SBY menegaskan, jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

Ada 3 hal yang disampaikan SBY berkaitan dgn sistem pemilu yg hendak diputuskan MK. Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia & mayoritas partai-partai politik. “Saya pikir para pemerhati pemilu & demokrasi juga memiliki kepedulian yg sama,” tuturnya.

Pertanyaan pertama kepada MK, katanya, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos”

Pertanyaan kedua kpd MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?

“Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara tmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” tegasnya

Ketiga,lanjutnya, sesungguhnya penetapan UU ttg sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara ttg hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar.

“Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tdk ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” sebutnya.

“Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” pungkasnya.

Komentar