Jumat, 26 April 2024 | 00:31
COMMUNITY

Terkait KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Diadukan Sang Istri ke MKD

Terkait KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Diadukan Sang Istri ke MKD
Kuasa Hukum M, Sriwiguna

ASKARA – Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial M, Senin (22/5/2023).

Adapun kasus KDRT ini kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Seusai melaporkan BY, Kuasa Hukum M, Sriwiguna menyatakan, pihaknya telah diberi kepercayaan sepenuhnya untuk dapat menangani kasus tersebut.

"Kami akhirnya menangani ksus tersebut, karena kebetulan yang dilaporkan. Ini KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November 2022 ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti masih tahap penyelidikan karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," kata Sriwiguna.

Mengingat kasusnya telah berjalan 5 bulan dan belum ada tindak lanjut, tutur Sriwiguna, maka pihaknya melakukan upaya agar kasus ini kembali diproses.

Sriwiguna bersyukur kini kasusnya telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Terus, kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu Ahamdulillah, pada 9 Mei 2022, laporan tersbeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta," sebut Sriwiguna.

Sriwiguna menjelaskan, pihaknya melakukan pelaporan ke MKD DPR RI lantaran suami korban atau pelaku merupakan anggota DPR RI.

"Terus kamu ke MKD hari ini kami lapor dengan tim kami ini itu karena kami melihat laporan dari klien yang disampaikan kepada kami informasi tersebut, suaminya adalah anggota dewan. Karena anggota dewan maka kita lihat sama-sama maka klien kami minta agar kami melaukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," terang Sriwiguna.

Adapun masalah yang diadukan, ungkap Sriwiguna, terkait masalah etika moral yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anggota DPR RI.

"Masalah yang dialami karena terkait dengan etika moral yang seorang anggota dewan yang shearusnya tudak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima," ungkap Sriwiguna.

Sriwiguna pun membeberkan berkas-berkas yang dibawa pihaknya untuk kemudian diserahkan pada pihak MKD DPR RI.

"Kalau yang kami sampaikan masih terbatas lampirannya yaitu  lampiran kami masih surat kuasa kemudian pengaduan pengaduan ke polres kemudian identitas pengadu, kemudian pelimpahan ke Mabes Polri itu yang kami smapikan terus surat pernikahannya, tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik bukti-bukti adanya pemukulan, foto, dan semuanya nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan dipersidangan," papar Sriwiguna.

Sriwiguna sendiri mengaku dirinya belum dapat membeberkan kronologis kejadian mulai dari awal lantaran pihaknya menunggu keputusan dari MKD DPR RI.

"Oh kalau itu panjang dan kami akan menyampaikan dulu. Jadi sabar menunggu, karena kami laporannya ke MKD kita juga harus ikuti kode etik dulu. Prosedurnya kita ikuti, jangan juga kita melakukan hal-hal di luar prosedur," tegas Sriwiguna.

Sriwiguna sendiri mengaku, pihaknya tidak memiliki agenda untuk membuat agar BY dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

"Kami tidak sejauh itu. Intinya kami minta MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka. Klien kami hadir menceritakan permasalahannya, tentang keputusan itu terserah pada MKD. Intinya kami perlu mendapatkan keadilan untuk klien kami," ujar Sriwiguna.

Sriwiguna pun mengungkapkan, sampai saat ini kliennya masih dalam keadaan psikis yang belum stabil.

"Ya jadi klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tegas Sriwiguna.

Lebih lanjut, Sriwiguna tidak mau menyebut nama pelaku dan di komisi mana pelaku tergabung di dalamya.

"Tidak ada. Kami tidak ada menyebut nama, baik orang dan fraksinya. Inisial hanya B. Komisi kami tidak sebutkan, namanya juga tidak disebutkan karena itu adalah sesuatu hal yang tidak boleh kami buka, itu rahasia kami. Kami hanya menyampaikan laporan ke MKD," tukas Sriwiguna.

Terakhir, Sriwiguna mengaku, dirinya belum dapat membuka isi laporan yahg lakukan dirinya dan Timnya dalam kasus KDRT ini, sambil menunggu hasil laporan dari MKD DPR RI.

"Jadi kami mohon teman-teman sabar menunggu, nanti ada saatnya kami buka siapa itu orangnya. Kami juga mohon maaf mengenai isi laporan kami ke MKD belum bisa kami buka karena seharusnya kami buka dulu ke persidangan MKD, baru selesai itu akan kami sampaikan ke teman-teman media," pungkas Sriwiguna.

 

Komentar