Rabu, 22 Juli 2026 | 05:09
NEWS

Terpidana Percobaan KDRT Diduga Intimidasi Keluarga Pendeta

Terpidana Percobaan KDRT Diduga Intimidasi Keluarga Pendeta
Tangkapan layar ketika pendeta diduga dihalangi oleh sejumlah orang (Dok Askara)

ASKARA - Sebuah video yang beredar memperlihatkan dugaan aksi intimidasi terhadap keluarga seorang pendeta, diduga dilakukan oleh Alpriado Osmond, mantan terpidana percobaan KDRT pada tahun 2024 yang lalu, bersama dengan sejumlah orang yang tak dikenal.

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, saat pendeta tersebut bersama istri dan anak balitanya hendak berangkat ke gereja untuk melayani ibadah perayaan Natal. Dalam rekaman, terlihat seorang pria diduga Alpriado  Osmond dan Diori Ambarita bersama sejumlah oknum yang mengaku wartawan dengan suara yang tidak sopan sambil menghalang-halangi pendeta (JS) untuk masuk ke dalam mobil sehingga terjadi tarik menarik pintu hingga membuat anak balitanya menangis ketakutan.

Sebelumnya, sejak sekitar Pk. 06.26 WIB, Alpriado Osmond sudah berada di depan rumah keluarga istrinya tersebut dengan membawa serta sejumlah orang tak dikenal.

Situasi semakin mencekam ketika setiap orang yang hendak keluar maupun masuk rumah diintimidasi dengan mengambil gambar maupun video serta dengan teriakan suara yang cukup keras sambil menginterogasi. Aksi perbuatan yang tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Alpriado Osmond, Dkk. tersebut baru dapat dibubarkan sekitar Pk. 16.50 WIB saat pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok datang ke lokasi.

Aksi mantan terpidana percobaan KDRT itu menuai keprihatinan publik karena dinilai membahayakan keselamatan anak, mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan keluarga, serta merusak kondisi lingkungan setempat.

Atas tindakan Alpriado Osmond dan OTK tersebut, pendeta JS telah menempuh jalur hukum. “Negara tidak boleh kalah dari cara-cara premanisme tersebut”, ujar P seorang warga setempat.

Sementara dari pihak keluarga C, mengatakan bahwa sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan pihak ketiga yang diduga berada di balik aksi premanisme tersebut dimana hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses hukum.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku. Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terhadap perlindungan korban KDRT dan anak dari tindakan intimidatif.

 

 

Komentar