Senin, 13 Mei 2024 | 18:58
NEWS

Polres Lembata Berhasil Bekuk Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dan Barang Bukti

Polres Lembata Berhasil Bekuk Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dan Barang Bukti
Kepolisian Resor Lembata berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Penimbunan BBM Solar bersubsidi (Dok Humas Polres)

ASKARA - Kepolisian Resor Lembata berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Penimbunan BBM Solar bersubsidi pemerintah, pada hari Minggu tanggal 07 April 2023 lalu, Sekitar Pukul 09.00 wita.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Daeng Jumadi,SH dan anggota gabungan Polres Lembata dengan mendatangi rumah sdr. AG (38) warga Desa Lebewala Kec. Omesuri Kab. Lembata yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Solar.

Kapolres Lembata AKBP, Dr. Josephien Vivick Tjangkung,S.Sos.,M.I.Kom dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (20/05), menyampaikan bahwa Sdr. AG mengakui ia biasa melakukan Pengantrian menggunakan 1 unit Mobil Pick Up dan 1 Unit Mobil Dum Truck dan setelah pengantrian ia langsung melakukan penyalinan dari tengki Mobil ke Drum BBM dan disimpan didalam rumahnya untuk dijual kembali.

Adapun kronologisnya, anggota gabungan Polres Lembata setelah melakukan pengecekan BBM yang ada di rumah Sdr. AG, tim gabungan dari Polres Lembata mengecek kembali 1 unit mobil dum truk yang mana tengki tersebut sudah disambung atau dilas oleh Sdr. AG sehingga dalam 1 unit Mobil Dump Truk bisa ditampung sebanyak 132 Liter BBM. Total keseluruhan BBM jenis Solar yang diamankan dari rumah AG sebanyak 1.350 liter.

“Sdr AG juga mengatakan bahwa telah melakukan penjualan BBM ke Lewoleba sebanyak 400 liter yang mana BBM dijual ke Sdr. AK yang beralamat di Wangatoa Kel. Selandoro Kec. Nubatukan Kab. Lembata,” kata Kapolres Lembata.

Tim gabungan Polres Lembata, terangnya, langsung menghubungi Sdr. AK dan langsung mengamankan Solar yang ia beli dari Sdr. AG di mana Sdr. AK sendiri masih berada dirumahnya yang berada di Desa Hingalamamengi.

Menurut Kapolres, tim gabungan Polres Lembata bersama Sdr. AG langsung menuju ke SPBU Kompak 03 Balauring dan memanggil Operator SPBU Balauring Sdr. DN untuk dimintai keterangan di rumah Sdr. AG.

Operator SPBU Balauring Sdr. DN menjelaskan bahwa benar Sdr. AG mendatangi SPBU Kompak Balauring guna melakukan pengisihan BBM jenis solar menggunakan Mobil Dump Truck Warna Kuning. Ia juga menjelaskan bahwa dikarenakan Sdr. AG tidak memiliki barcode pengisian maka hanya diperbolehkan mengisi BBM sebanyak 20 liter.

“Namun saudara AG memaksa Sdr. DN untuk mengisi Full Tangki dengan memberi Imbalan sebesar Rp. 150.000,” ungkapnya. 

AG sudah jelas melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (jenis Solar). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang- undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, untuk saat ini Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan Saksi Ahli dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Lembata AKBP, Dr. Josephien Vivick Tjangkung,S.Sos.,M.I.Kom menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna.

Hal tersebut sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak Kepolisisan Resor Lembata yaitu: 7 (Tujuh) Drum dengan Kapasitas masing-masing Drum berisi 200 liter Solar, jerigen 5 Liter yang berisi BBM jenis Solar berjumlah 6 jerigen, jerigen 35 Liter yang berisi BBM jenis Solar berjumlah 10 jerigen dan 1 unit Mobil Dump Truck warna kuning EB 2005 AB.

 

 

Komentar