NEWS
Terkait Izin Shalat Ied Muhammadiyah, Guspardi: Pemda Jangan Bersikap Intoleran
ASKARA – Anggota F-PAN DPR RI Guspardi Gaus merasa heran dengan penolakan dari pemerintah daerah soal pemakaian lapangan yang akan digunakan oleh warga Muhammadiyah saat melaksanakan shalat Idul Fitri (Ied) pada tanggal 21 April 2023 oleh Pemkot Pekalongan dan Sukabumi.
Alasan yang dikemukakan terhadap penolakan permohonan dari pengurus Muhammdiyah dirasa sangat diskriminatif dan menunjukkan sikap yang intoleran, kata Guspardi kepada para awak media, Selasa (19/4).
"Masa gara-gara pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti hari Raya Idul Fitri, persyarikatan Muhammdiyah yang akan menggelar Shlat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 tidak diizinkan memakai lapangan. Ini kan terasa aneh dan memiriskan," ujar Anggota Komisi II DPR RI ini.
Diakui Guspardi, pelaksanaan Shalat Ied pada tahun ini memang berpotensi berbeda antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
"Sampai saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan shalat Ied tahun 2023. Sementara Muhammdiyah telah memutuskan, 1 Syawal jatuh pada tanggal 21 April 2023," tutur Guspardi.
Namun begitu, lanjut Guspardi, karena alasan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tekait penetapan 1 Syawal 1444 H, hal ini tentu tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk menolak pemberian izin penggunaan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya digunkan oleh warga negara dalam melaksanakan ibadah Shalat Ied yang tanggal pelaksanaanya berpotensi berbeda dari pemerintah," papar Anggota Baleg DPR RI ini.
Guspardi mengimbau, pemerintah justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negaranya melaksanakan ibadah termasuk melaksanakannya di lapangan.
Guspardi pun meminta pemerintah pusat tidak membiarkan pemerintah daerah di seluruh wilyah Indonesia membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.
"Jika dibiarkan bukan tidak mungkin pemerintah daerah lainnya akan mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan fasilitas publik, karena melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," tegas Guspardi.
"Setelah pelarangan dari Pemkot Pekalongan disusul Pemkot Sukabumi, setelah itu kota atau kabupaten mana lagi?," tanya Guspardi.
Menurut Guspardi, perbedaan penetapan tanggal pelaksanaan shalat Idul Fitri sebagai konsekuensi penetapan 1 Syawal merupakan sesuatu yang harus dihormati bersama.
"Perbedaan penetapan 1 Syawal terjadi karena metode yang digunakan berbeda (metoda hisab dan ru’yah). Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah jangan sampai terkesan mendukung satu metode penetapan 1 Syawal tetapi mengeyampingkan metode perhitungan lainnya," jelas Guspardi.
Oleh karena itu, tambah legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah harus bijaksana menangani persoalan umat Islam yang menggunakan fasilitas publik yang dimilki Negara untuk dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik yang melaksankannya pada tanggal 21 April 2023 maupun bagi umat Islam yang menunggu hasil sidang isbat Kemenag pada 20 April mendatang.
"Perbedaan itu sesuatu yang lumrah dan harus di dihormati bersama," pungkas Guspardi Gaus.

Komentar