Senin, 15 Juni 2026 | 18:59
NEWS

Alami Perundungan dan Intimidasi, Seorang Wanita Tokoh Masyarakat Lapor Polisi

Alami Perundungan dan Intimidasi, Seorang Wanita Tokoh Masyarakat Lapor Polisi
Fera Rosiana (Dok Kris)

ASKARA– Seorang Wanita, Fera Rosiana, selaku salah satu tokoh masyarakat di Rumah Susun Harum Tebet diduga keras mengalami perundungan dan intimidasi pada hari Kamis (13/4) malam.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, DR. Sukrisno SH., MH., dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (16/4).

"Kejadian berawal pada saat Fera sedang menjalankan ibadah taraweh dan hendak melakukan Tadarus Al-Quran di kediamannya, yaitu Rumah Susun Jarum Tebet Blok C, Lantai 1 (C-108) pada pukul 21.10 WIB," kata Sukrisno.

Menurut Sukrisno, korban didatangi sejumlah orang-orang yang dikenal berinisial SW, SS, MS, S, dan RZ. Mereka bersama-sama menggedor-gedor dan meneriaki nama Fera di depan pintu rumahnya sambil berkata kasar dan memaksa Fera keluar dari rumah. 

Mendengar teriakan itu, terpaksa Fera menyudahi ibadahnya dan kemudian membukakan pintu dan menemui orang-orang yang membuat kegaduhan dan kebisingan di depan rumahnya tersebut. 

"Kendati Fera sudah mengatakan bahwa dirinya sedang Sholat Taraweh dan berencana untuk Tadarus Al Quran, namun orang-orang tersebut tidak mengindahkan permintaan Fera untuk menunggu, dan salah seorang dari perundung tersebut justru berteriak dengan mengatakan “Sholat apa jam segini? Jangan mengada-ada,” sambil menunjuk-nujuk dahi Fera," jelas Sukrisno.

Korban yang seorang wanita, jelasnya, tidak berdaya dan tertegun serta tidak mengerti maksud kedatangan mereka, tanpa mengindahkan kondisi Fera yang saat itu shock, justru kemudian orang-orang tersebut langsung mengintimidasi dengan menarik paksa tangan kiri korban Fera dan sembari menyeretnya untuk dipaksa dibawa ke lantai dasar Rumah Susun Harum Tebet sehingga mengundang kerumunan warga.

“Perbuatan perundungan dan intimidasi itu tentu saja merupakan pidana murni dan sangat membahayakan serta bisa membuat psikologis seseorang tertekan bahkan bisa menimbulkan luka dan merenggut jiwa pada korban ketika ditarik tangannya oleh pelaku. Kalau dibiarkan sama saja kita sebagai warga masyarakat telah melakukan pembiaran atas terjadinya perampasan hak-hak konstitusional seorang, yang dilakukan oleh sekelompok orang, itu tidak boleh dibiarkan, karena negara ini adalah Negara Hukum.”, ujar Mas Kris.

Atas dugaan terjadinya tindakan perundungan dan intimidasi itu, Fera Rosiana, didampingi DR. Sukrisno SH., MH dan tim, telah membuat Laporan Polisi ke Kantor Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, dengan nomor Laporan: LP/B/258/IV/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

”Saya menyesalkan terjadinya  dugaan perundungan dan intimidasi yang menimpa Fera Rosiana, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan," tegas Sukirsno. 

Untuk itu dirinya selaku pihak Kuasa Hukum Fera sangat mengharapkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Poksek Metro Tebet untuk segera menindaklanjuti kejadian yang menimpa kliennya,” pintanya.

 

 

Komentar