Mulyanto Ragukan Presiden Akan Larang Ekspor Tembaga Freeport
ASKARA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melaksanakan larangan ekspor konsentrat tembaga pada Juni 2023 nanti sesuai amanat UU No.3/2020 tentang Minerba.
"Meskipun dalam berbagai kesempatan Jokowi selalu bilang akan melarang ekspor mineral, termasuk konsentrat tembaga, tapi saya ragu beliau konsisten dengan pernyataannya," kata Mulyanto kepada para wartawan, Selasa (11/4).
Seperti kebiasaan sebelumnya, lanjut Mulyanto, jelang tenggat waktu pelaksanaan, Jokowi akan mengeluarkan kebijakan lain untuk merevisi aturan tersebut.
Wakil Ketua F-PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan itu mencatat sekurangnya sudah delapan kali presiden sejak tahun 2014 melanggar UU No 4/2009 tentang Minerba dan merelaksasi ekspor konsentrat tembaga, karena smelter belum dibangun.
"Sampai akhirnya UU-nya sendiri yang direvisi melalui UU No 3/2020. Ini kan ibarat pepatah, buruk rupa cermin dipecahkan. Sepatu kesempitan kaki yang dipotong," sesal Mulyanto.
Mulyanto meyakini, menteri-menteri terkait hilirisasi mineral akhir-akhir ini justru membuat statemen pemakluman dan terkesan melunak.
"Para menteri terkait sepertinya “masuk angin”. Apalagi selama ini kebijakan pemerintah kerap inkonsisten. Sementara itu Dirjen di Kementerian ESDM yang mengurusi soal ini hampir satu tahun menjadi PLT Gubernur Babel, belum lagi meledak kasus korupsi tukin, yang melibatkan PLT Dirjen," singgung Mulyanto.
“Ini menjadi semakin runyam dan terbengkalai," tambah Anggota Baleg DPR RI ini.
Mulyanto menegaskan komitmen pemerintah terkait hilirisasi mineral ini masih tanda tanya.
"Pemerintah masih mudah diatur oleh pengusaha dan mafia ekspor/impor minerba. Akibatnya nilai jual sumber daya alam nasional tidak bisa optimal," ungkap Mulyanto.
Legislator asal Dapil Banten 3 ini pun mengingatkan, para tambang sudah paham dengan kelemahan tersebut.
"Makanya mereka berani mengeluarkan sikap yang melawan UU, baik dalam bentuk pernyataan yang bersifat menakut-takuti maupun dengan pendekatan-pendekatan birokrasi lainnya," tandas Mulyanto.

Komentar