Kamis, 25 April 2024 | 08:30
OPINI

Macan Ompong Mahkamah Pidana Internasional, Perintahkan Tangkap Presiden Rusia

Macan Ompong Mahkamah Pidana Internasional, Perintahkan Tangkap Presiden Rusia
Presiden Rusia Vladimir Putin (int)

Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH *)

ASKARA - Beredar informasi di media bahwa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC) menerbitkan surat penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Pengadilan menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan perang. 

Menanggapi hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

PERTAMA, bahwa Mahkamah Pidana International (ICC) selama ini tidak pernah berani mengeluarkan perintah penangkapan kepada Presiden Amerika Serikat, Inggris dan Negara sekutu atas tindakan kejahatan perang terhadap Afganistan dan Irak. Atasnama demokrasi dan HAM, Amerika Serikat dan Inggris melakukan pembunuhan terhadap sipil, jutaan orang kehilangan tempat tinggal, ribuan orang meninggal dunia termasuk anak-anak dan wanita serta tak terhitung jumlah muslimah yang diperkosa;

KEDUA, bahwa ICC seperti macan ompong yang tidak memiliki keberanian untuk mengadili presiden Amerika Serikat, Inggris dan sekutunya. Penulis berkali-kali membuat laporan kepada ICC terkait Irak, Afganistan, Palestina, Rohingya, Suriah, Uyghur semua laporan tersebut tak jelas ujungnya;

KETIGA, bahwa benar apa yang dinyatakan seorang lawyer muslim dari Inggris yaitu Mr. Abu Dawud "semua hukum internasional dibuat dan diterapkan secara selektif untuk menguatkan hegemoni barat atas dunia termasuk negeri-negeri muslim " pernyataan tersebut disampaikan pada acara International Muslim Lawyers conference (IM LC) yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat.

*) Ketua LBH Pelita Umat dan President of the IMLC /International Muslim Lawyers Community

Judul Asli: Presiden Rusia Diperintahkan Untuk Ditangkap Oleh Mahkamah Pidana Internasional

 

Komentar