Sabtu, 20 April 2024 | 21:14
NEWS

KPK Dan TNI AL Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi, Resmikan Rutan Di Puspomal

KPK Dan TNI AL Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi, Resmikan Rutan Di Puspomal
Ketua KPK, Firli Bahuri, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, meresmikan Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) Jakarta (Dok Dispenal)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dukungan TNI AL dalam sinergi sebagai bagian dari komitmen menghadapi tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, usai peresmian Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal) Jakarta, Senin (20/3).

Dia mengatakan, pada dasarnya KPK dan TNI memiliki kesamaan dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa, utamanya dalam melindungi segenap bangsa.

"Kegiatan ini menjadi momentum yang sangat baik, karena terdapat beberapa kesamaan antara KPK dan TNI AL sebagai warga negara dalam upaya mewujudkan tujuan bersama yakni tujuan nasional bangsa," jelas Firli.

Disampaikannya, hal ini sejalan dengan tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum di dalam alinea keempat UUD Tahun 1945 yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Karenanya, KPK berharap perlunya dukungan dan peran serta keluarga besar TNI AL untuk secara bersama-sama dapat menjadikan negeri ini bersih dari praktik-praktik tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, mengatakan, TNI AL sebagai alat negara senantiasa mendukung upaya penegakan hukum dari setiap lembaga hukum yang berwenang dan mewujudkan penyelenggaran negara yang efisien, efektif dan optimal.

Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi dan kerjasama yang baik untuk saling melengkapi dan mempermudah penegakan hukum, salah satunya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, peresmian rumah tahanan kelas 1 KPK merupakan bukti bahwa TNI AL berkolaborasi, baik dengan KPK dalam mendukung dan berkomitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," terang Muhammad.

Rumah Tahanan Negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah tempat tahanan KPK yang ditetapkan sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.OT.01.01 tanggal 11 Januari 2012 tentang Tempat Tahanan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara.

Rutan KPK mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang terkait tindak pidana korupsi.

Dalam upayanya memberikan dukungan dalam kegiatan penindakan tindak pidana korupsi, KPK telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Sementara Rumah Tahanan di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut pada tanggal 28 Desember 2021. Objek dari PKS tersebut adalah luas tanah 605 meter persegi dan luas bangunan 204 meter persegi yang dapat dimanfaatkan sebagai Rutan KPK.

Rutan KPK di Mako Puspomal mempunyai kamar hunian tahanan untuk 15 orang, ruang isolasi, ruang petugas jaga, ruang porter/penerimaan tamu, ruang kunjungan, ruang bersama, ruang musala/ibadah serta dilengkapi dengan sarana penunjang lainnya seperti mesin X-Ray dan CCTV yang terintegrasi.

 

Komentar