Kamis, 25 April 2024 | 06:22
OPINI

Bagaimana Posisi Partai Prima pada Pemilu YAD?

Bagaimana Posisi Partai Prima pada Pemilu YAD?
Muchyar Yara (Dok Pribadi)
Oleh: Muchyar Yara 
(Advokat)
 
ASKARA - Sejak ditetapkannya putusan PN. Jakarta Pusat atas perkara No. 575/Pdt.G/2022, terjadi kehebohan yang luas di tengah masyarakat, khususnya karena di dalam salah satu diktumnya putusan tersebut menetapkan: “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.”
Putusan ini memang tidak secara tegas nenyatakan pengunduran pelaksaan Pemilu, tetapi dari rumusan diktum ini otomatis berakibat pelaksanaan Pemilu yang seyogyanya harus dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2024 menjadi mundur sampai dengan waktu berikut ini :
 
1. KPU baru dapat melaksanakan pekerjaan sisa tahapan Pemilu setelah masa 2 tahun 4 bulan 7 hari, terhitung sejak tanggal putusan ini ditetapkan (2 Maret 2023), artinya KPU baru boleh melakukan pekerjaan sisa tahapan Pemilu pada tgl. 9 Juli 2025.
 
2. Tahapan persiapan Pemilu dilakukan dari awal, artinya KPU harus memulai lagi dari awal pekerjaan persiapan Pemilu yang selama ini sudah dilakukannya (misalnya persiapan tahapan Pemilu yang sudah dilakukan oleh KPU sejak 1 tahun yang lalu).
 
3. Setelah pekerjaan tahapan Pemilu yang dilakukan sejak awal, selesai, maka KPU  mulai melakukan  pekerjaan sisa tahanan yang selama ini belum dilaksanakannya (misalnya diperlukan waktu 1 tahun lagi).
 
4. Dengan demikian pengunduran waktu pelaksanaan Pemilu berlangsung selama 2 tahun 4 bulan +7 hari, ditambah 1 tahun (waktu melakukan persiapan tahapan Pemilu yang mengulang dari awal) ditambah lagi 1 tahun (waktu untuk melakukan sisa tahapan Pemilu yang belum dilakukan selama ini) = sehingga total waktu pengundurannya adalah selama 4 tahun 4 bulan dan 7 hari, dengan demikian Pemilu baru bisa dilaksanakan minimal (secepat-cepatnya) pada tanggal 21 Mei 2027 
 
Oleh karenanya jika dalam tulisan ini dikatakan "Pemilu YAD", maka artinya adalah “Pemilu tanggal 14 Januari 2024” atau “Pemilu tanggal. 21 Mei 2027”. 
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
a. Jika Banding dan Kasasi terhadap Putusan aquo dikabulkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, artinya putusan aquo dibatalkan, maka Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2024, tetapi
b. Jika banding dan Kasasi terhadap putusan aquo ditolak oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, artinya putusan aquo memperoleh kedudukan “berkekuatan hukum yang pasti”, maka Pemilu diadakan tanggal 21 Mei2027. 
 
Dan untuk membatalkan putusan aquo harus mengajukan gugatan di Mahkamah Konstusi, di mana untuk ini diperlukan lagi tambahan waktu lagi untuk proses pemeriksaan sampai keputusan Mahkamah Konstitusi.
 
Berikut adalah kutipan lengkap amar putusan PN.Jakarta Pusat dalam Perkara No.575/Pdt.G/2022 :
1. Menerima gugatan penggugat Partai Prima untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat. 
3. Menyatakan tergugat (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. 
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat. 
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. 
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). 
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
 
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas nasib putusan aquo di masa yang akan datang (YAD), yaitu apakah banding atau kasasi terhadapan putusan aquo diterima atau ditolak, hal mana yang tidak bisa diketahui sekarang ini.
Tulisan ini hanya akan fokus mengkaji bagaimana nasib Partai Prima pada Pemilu YAD, atau apakah Partai Prima akan menjadi Peserta Pemilu ataukah Partai Prima tidak manjadi Peserta Pemilu berdasarkan putusan aquo.
 
Suatu putusan Pengadilan pada umumnya didasarkan pada tututan/gugatan Penggugat yang tercantum pada bagian PETITUM Surat Gugatannya, atau jika Hakim mempunyai pendapat lain memutuskan berdasarkan perasaan keadilan Majelis Hakim (ex aequo et bono), dan putusan ini umumnya terdiri dari 3 jenis, yaitu:
1. Putusan yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; atau
2. Putusan yang menerima gugatan Penggugat untuk sebahagiannya ; atau
3. Putusan yang menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
4. atau jika Hakim mempunyai pendapat lain (diluar Petitum Gugatan), maka hakim  memutuskan perkara berdasarkan perasaan keadilan majelis Hakim (ex aequo et bono)
 
Butir 1 Diktum putusan PN.Jakarta Pusat aquo memutuskan : “Menerima gugatan penggugat Partai Prima untuk seluruhnya”. Hal ini mengandung arti bahwa seluruh tuntutan yang tercantum pada Petitum Surat Gugatan Partai Prima dikabulkan oleh PN.Jakarta Pusat aquo.
 
Namun demikian jika ditinjau dari latar belakang gugatan, terlihat adanya kekurangan tuntutan didalam Petitum Penggugat.
 
Gugatan aquo berawal dari terbitnya putusan KPU yang menetapkan Partai Prima tidak lulus Verifikasi Administrasi. Keputusan KPU ini dinilai bersumber dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, sehingga Partai Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU di PN. Jakarta Pusat.
Dengan demikian menurut Partai Prima, keputusan KPU yang tidak meluluskan verifikasi adminstrasi atas nama Partai Prima adalah merupakan “produk dari perbuatan melawan hukum oleh KPU”. Sehingga seharusnya di dalam Petitumnya Partai Prima menuntut agar pengadilan menghukum KPU untuk membatalkan keputusan yang tidak meluluskan verifikasi administrasi Partai Prima (karena putusan KPU tersebut diambil berdasarkan perbuatan melawan hukum), serta memerintahkan KPU untuk memutuskan meluluskan Verifikasi Administrasi Partai Prima.
 
Apabila tuntutan membatalkan putusan KPU  termaksud ternyata tercantum di dalam Petitum Pengugat tetapi tidak diakomodir di dalam diktum putusan PN. Jakarta Pusat, maka hal ini berarti PN. Jakarta Pusat lah yang telah melakukan kekeliruan, karena pada diktum Pertama memutusan menerima gugatan Partai Prima untuk seluruhnya, tetapi (misalnya) ada bagian tuntutan (jika ada di dalam Petitum) yang tidak diputuskan (hal ini berarti PN Jakarta Pusat mengabulkan gugagat Partai Prima untuk sebahagiannya bukan untuk seluruhnya).
 
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat aquo, maka keputusan KPU yang menetapkan Partai Prima tidak lulus Verifikasi Administrasi, masih tetap berlaku berdasarkan hukum, karena tidak dibatalkan atau tidak dimitakan pembatalannya.
Sehingga kesimpulan sekaligus menjawab pertanyaan pada judul di atas, maka Partai Prima tidak dapat menjadi peserta pada Pemilu yang akan datang. 
 
Sekian terima kasih.
12 Maret 2023
 

Komentar