Sabtu, 20 April 2024 | 15:49
NEWS

Irawadi Pengacara Korban Penipuan Melaporkan Oknum Polisi AKP M ke Propam Polda Jambi

Irawadi Pengacara Korban Penipuan Melaporkan Oknum  Polisi AKP M ke Propam Polda Jambi
Propam Polda Jambi (Dok Irwandi)

ASKARA - Advokat Irawadi melaporkan oknum Polisi yang diduga melakukan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan cara mendatangi rumah saksi dalam kasus penipuan yang tengah diproses oleh Polres Kerinci.  

“Iya, Pada Kamis (9/3) saya datang ke bagian Propam Polda Jambi, mengadukan oknum Polisi AKP M atas dugaan pelanggaran disiplin dan kodek etik,” kata Irawadi Uska kepada wartawan, Jumat (10/3).

Irawadi Uska juga mengatakan, bahwa sebelumnya klien dia sebagai saksi pelapor atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani oleh Polres Kerinci. Bahkan, kasus itu sudah ada yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kerinci.

“Penyidikan telah bekerja secara professional, transparan sesuai SOP kepolisian, sehingga Ramli Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kuasan hukum tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan ditolak,” ujar Irawdi.

Setelah itu, ketika proses tengah dilakukan penyidik Polres Kerinci, ada oknum Polisi inisial AKP M melakukan dugaan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan mendatangi rumah saksi.

“Rumah Saksi H didatangi oknum polisi AKP M pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023  bersama istri dan anak tersangka Ramli Umar. Tindakan itu tidak patut dilakukan oleh Oknum Polisi tersebut sehingga ada dugaan intervensi terhadap saksi-saksi pelapor klien kami,” ungkapnya.

Dia memohon kepada Kapolda Jambi untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan Kapolri RI.

Dijelasnya, bahwa oknum anggota Polisi AKP M itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi nomor: RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023 sudah tidak lagi berdinas di Polres Kerinci dan dimutasi sebagai Panit 2 Subdit VIP Ditpammobvit Polda Jambi, namun yang bersangkutan masih di Polres Kerinci.

“Oknum Polisi inisial AKP M sudah melakukan intervensi, hal mana tidak patut dilakukan, sehingga menyebabkan saksi-saksi menjadi ketakutan, dan hal itu harus di proses secara hukum sesuai peraturan Polri nomor 7 tahun 2022,” tegasnya.

 

 

Komentar