Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:49
NEWS

Presiden Jokowi Naikkan Gaji Honorer 2023 se-Indonesia

Presiden Jokowi Naikkan Gaji Honorer 2023 se-Indonesia
Presiden Jokowi

ASKARA - Besaran gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia telah diatur oleh Jokowi melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Dengan aturan ini, honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan mendapatkan gaji sama rata sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Besaran gaji honorer berbeda-beda pada tiap provinsi di Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Kendati demikian, dipastikan gaji yang diterima honorer dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari karena nominalnya yang cukup besar.

Aturan mengenai gaji honorer ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Sebab, keberadaan tenaga honorer sangat penting untuk memberikan pelayanan yang terbaik di masing-masing instansi pemerintah.

Diharapkan, dengan aturan gaji berikut kesejahteraan tenaga honorer semakin terjamin mengingat banyak honorer yang mendapatkan gaji yang tidak semestinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berikut besaran gaji honorer se-Indonesia.

Dalam aturan tersebut hanya memuat 4 tenaga honorer yaitu; honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan instansi pemerintah.

Provinsi Aceh

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.020.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000.

Provinsi Sumatera Utara

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.247.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000.

Provinsi Riau

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.741.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000.

Provinsi Kepulauan Riau

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.984.000.- 
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000.

Provinsi Jambi

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.389.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000.

Provinsi Sumatera Barat

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.211.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000.

Provinsi Sumatera Selatan

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.911.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000.

Provinsi Lampung

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.09.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000.

Provinsi Bengkulu

Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.449.000.
*Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000.

Provinsi Bangka Belitung

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.200.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000.

Provinsi Banten

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000.

Provinsi Jawa Barat

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.777.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.433.0000.

Provinsi DKI Jakarta

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp5.615.000.- 
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000.

Provinsi Jawa Tengah

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.280.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000.

Provinsi DI Yogyakarta

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.425.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: RpRp2.205.000.

Provinsi Jawa Timur

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.135.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000.

Provinsi Bali

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.217.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

Provinsi Nusa Tenggara Barat

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.826.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000.

Provinsi Nusa Tenggara Timur

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp2.531.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000.

Provinsi Kalimantan Barat

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.117.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000.

Provinsi Kalimantan Tengah

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.731.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000.

Provinsi Kalimantan Selatan

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.753.000.- 
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000.

Provinsi Kalimantan Timur

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.867.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000.

Provinsi Kalimantan Utara

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.191.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000.

Provinsi Sulawesi Utara

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.239.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000.

Provinsi Gorontalo

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.654.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000.

Provinsi Sulawesi Barat

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.443.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000.

Provinsi Sulawesi Selatan

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.038.00.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000.

Provinsi Sulawesi Tengah

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.044.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000.

Provinsi Sulawesi Tenggara

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.487.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000.

Provinsi Maluku

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.330.000.- 
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000.

Provinsi Maluku Utara

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp3.627.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000.

Provinsi Papua

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.604.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000.

Provinsi Papua Barat

* Profesi satpam dan pengemudi: Rp4.124.000.
* Profesi petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000.

Demikian gaji honorer seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi dan telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Komentar