Kamis, 25 April 2024 | 17:26
OPINI

Pelecehan Seksual di Jakarta

Pelecehan Seksual di Jakarta
Trans Jakarta (Dok TJ)

ASKARA - Baru-baru ini terungkap kembali satu kasus pelecehan seksual di bus Transjakarta. Korbannya adalah seorang penumpang dan pelakunya adalah penumpang lain di dalam bus Transjakarta. Kasus ini menjadi viral setelah di korban mengadukan pada petugas halte Transjakarta dan penumpang Transjakarta lainnya. 

Saat ini polisi Polda Metro Jaya sudah menangkap pelakunya. Sayangnya korban menyatakan bahwa dia tidak akan memperpanjang laporan atau pelecehan seksual yang dialaminya.  

Masih maraknya kasus pelecehan seksual diakibatkan karena masih lemah atau kurang dilakukannya penegakan secara hukum Pidana terhadap pelakunya. Telah terjadi beberapa kasus pelecehan seksual di Jakarta dan sudah diungkap secara terang benderang oleh media massa elektronik dan media online tetapi pelakunya tidak dihukum secara hukum Pidana. 

Ada kasus pelecehan seksual yang pelakunya adalah mantan pejabat Pemprov Jakarta  dan mantan pegawai kontrak di Pemprov Jakarta.

Juga pernah seorang anak di bawah umur berinisial ISP (16 tahun) menjadi korban pencabulan di sebuah kapal yang tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. 

Anak ISP, pada 13 Juli 2022 lalu telah menjadi korban perbuatan pelecehan seksual yang pelakunya  oleh dua orang berinisial JP dan SS. Tindakan bejat itu dilakukan oleh kedua pelaku di atas kapal penyeberangan ke Kepulauan Seribu. Tersangka JP berprofesi sebagai petugas kebersihan lepas pantai. Sementara SS merupakan petugas travel dan ABK Kapal Penyeberangan ke Pulau Seribu. Kasus ini juga tidak jelas penanganannya secara hukum terhadap pelakunya. 

Sebelumnya juga sekitar Maret 2021 lalu pernah terjadi dan di banyak media massa tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat Pemprov Jakarta. Kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan  oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Pemprov Jakarta, bernama Blessmiyanda.

Kasus pelecehan seksual oleh Belssmiyanda ini juga, korbannya didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut pengakuan korban pada  LPSK didapat keterangan bahwa  korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda  itu lebih dari 1 orang yang dilakukan oleh Blessmiyanda  kepada PNS bawahannya (https://www.kompas.tv/amp/article/158699/videos/korban-dugaan-pelecehan-seksual-kepala-bppbj-dki-blessmiyanda-lebih-dari-1-orang). 

Selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya. Pemprov saat itu mengungkapkan Blessmiyanda dikenai sanksi hukuman disiplin tingkat berat. 

Kasus pelecehan seksual memang sering terjadi dengan korban lebih dari satu. Biasanya si pelaku pelecehan seksual melakukan kepada banyak korban karena merasa "aman" dan tidak terungkap tindakan bejatnya si pelaku secara hukum.

Sampai sekarang, seperti kasus pelecehan di Transjakarta, pelecehan seksual oleh Blessmiyanda dan dua pelaku di atas kapal penyeberangan di atas tidak diungkap dan diselesaikan secara hukum. 

Minimnya penyelesaian secara hukum dalam kasus pelecehan seksual membuat para pelaku atau calon pelaku pelecehan seksual tidak memiliki rasa takut juga tidak malu.  

Masih sering terjadinya kasus pelecehan seksual di tengah masyarakat bisa jadi pelakunya masih terus berani melakukan. Keberanian melakukan pelecehan seksual berulang karena aparat hukum tidak melakukan penegakan atau tindakan tegas ke dalam proses hukum. Masih banyak terjadi  kasus pelecehan seksual karena sistem hukum tidak dijalankan secara tegas dan konsisten.  

Belum tegas atau belum dijalankannya sistem hukum secara konsisten itu juga bisa mengakibatkan masyarakat akan  melihat tindakan pelecehan seksual sebagai tindakan biasa. Situasi ini sangat berbahaya dan akan membuat para pelaku kekerasan seksual merasa nyaman dan terus bebas berkeliaran. Para pelaku merasa nyaman dan berkeliaran biasa melakukan lagi tindakan bejat atau tindakan melawan hukum lainnya. Misalnya saja pelaku pelecehan seksual Blessmiyanda, dimana kasusnya tidak dilanjutkan ke langkah hukum.

Blessmiyanda hanya mendapatkan sanksi administrasi dan tidak dihukum atau diselesaikan secara hukum. Nah sampai sekarang Blessmiyanda masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa malu dan merasa tindakan bejatnya dilindungi oleh aparat hukum.

Ada kabar bahwa Blessmiyanda sampai sekarang tidak malu dan tidak takut, terus  berkeliaran di kalangan para pegawai Pemprov Jakarta. 

Saya juga mendapatkan laporan pemantauan dan pertanyaan dari teman pegawai di Pemprov Jakarta, "Kok sampai  sekarang Blessmiyanda    masih saja bebas ikut cawe-cawe di urusan pemenangan  tender proyek di Pemprov Jakarta?" tanya seorang teman yang juga staf di Pemprov Jakarta.  

Rupanya pengalaman Blessmiyanda pernah menjadi  pejabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) di Pemprov Jakarta, membuat dirinya masih merasa masih pejabat di BPPBJ Jakarta. 

Terus berkeliarannya Blessmiyanda tanpa takut  karena tidak pernah dihukum secara Pidana dan menjadikan  dirinya merasa terus masih berpengaruh dan terus berkeliaran bebas cawe-cawe mengatur proyek  di Pemprov Jakarta. 

Untuk memotong dan menghentikan kejahatan para pelaku pelecehan seksual dan agar tidak merasa aman maka untuk itu harus ada langkah tegas menghukum pelaku pelecehan seksual agar tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya seperti Blessmiyanda. Terus bebasnya Blessmiyanda berkeliaran ini adalah akibat dari tidak ditangkap, diadilinya dan ditahannya Blessmiyanda secara hukum karena kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. 

Dampaknya para pelaku pelecehan seksual seperti Blessmiyanda terus merasa kuat karena sistem hukum tidak bisa menangkap atau menghukum dirinya secara pidana. 

 

Jakarta, 23 Pebruari 2023
Azas Tigor Nainggolan
Advokat dan Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Jakarta.

Komentar