Sabtu, 30 September 2023 | 02:37
OPINI

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
Pemeriksaan ruang anggota DPRD DKI Jakarta oleh KPK (Dok Askara)

ASKARA - Hari Selasa 17 Januari 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Jakarta dan memeriksa beberapa ruangan anggota DPRD Jakarta.

Pihak KPK menyatakan bahwa penggeledahan itu terkait dengan pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang, Jakarta Timur.   

Kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul. Kasus pengadaan tanah di Munjul ini  menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

Kedua kasus pengadaan tanah di Munjul dan Pulo Gebang ini adalah untuk proyek Rumah DP Rp 0 yang dikampanyekan Anies Baswedan saat pilkada Jakarta. 

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang. Hingga saat ini KPK belum mengumumkannya ke publik.

Kasus pertama, yakni pengadaan tanah di Munjul sudah selesai disidangkan dan sudah ada vonis pidananya. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Yoory  Corneles Pinontoan dengan hukuman  6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi tanah Munjul.

Selain itu, Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bekas Dirut Sarana Jaya tersebut  terbukti telah  melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara dirugikan sebesar Rp 152 miliar. Vonis tersebut  lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Setelah KPK menggeledah dan mendapatkan alat bukti lagi dari kantor anggota DPRD Jakarta  saya berharap kasus ini segera menangkap dan menahan tersangkanya lalu disidangkan.

Proses  pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK di DPRD Jakarta, terutama di ruangan Prasetyo serta M Taufik juga ruang lainnya tersebut menguatkan kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang dapat  berlanjut ke langkah hukum berikutnya.

KPK diharapkan membongkar tuntas kasus yang sudah dimulai diperiksa dan jangan berhenti tanpa ada penjelasan dan kejelasan seperti kasus dugaan korupsi Formula E. 

Penggeledahan sudah dilakukan dan harus segera ada pengumuman siapa tersangkanya dan penuntasan pemeriksaan dalam kasus korupsi tanah Pulo Gebang.

Harap KPK tuntas melanjutkan pembongkaran kasus ini dan harus  jelas secara hukum penanganan kasusnya.

 

Jakarta, 20 Januari 2023
Azas Tigor Nainggolan.
Ketua FAKTA Jakarta.

Komentar