Sabtu, 20 April 2024 | 16:27
NEWS

Terbukti Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Terbukti Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo (ist)

ASKARA − Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU lalu membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. “ Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jakarta, Selasa (17/1).

Dalam perkara ini, Jaksa menilai Sambo dianggap terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain:

Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban;

Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan;

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri;

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat, selain itu tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Komentar