Hukuman Sumpah Palsu, Ancaman Pasal 242 KUHP
Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)
Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP).
"Sanksi Terhadap Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 242 Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu." Kesaksian palsu yakni keterangan yang diberikan oleh seorang saksi di bawah sumpah dimana isi dari keterangan tersebut mengandung arti yang tidak sesuai dengan sebenarnya, dengan kata lainnya keterangan tersebut adalah bohong atau palsu.
Sumpah Palsu / Keterangan Palsu adalah Delik Formil (formeel delict), artinya perumusan unsur-unsur pasalnya dititikberatkan pada perbuatan yang dilarang. Delik Sumpah Palsu tersebut dianggap telah selesai / terpenuhi dengan dilakukannya perbuatan yang dimaksud dalam rumusan delik.
Sumpah Ghamus: ialah sumpah palsu / bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffarat / dendanya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha.
Syarat-syarat sumpah, di antaranya: berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya, dan suka rela (tidak dipaksa). Ada pun rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.
Bagaimana cara membatalkan sumpah demi Allah?
Menebus sumpah yang dilanggar disebut kafarat atau kafarah atau kifarah. bisa dilakukan dengan cara. Pertama yakni dengan cara memberi makan sepuluh orang miskin. Lalu yang kedua dengan cara memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, kemudian yang ketiga membebaskan budak atau hamba sahaya.
Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan, tidak ditemukan pengertian secara eksplisit mengenai laporan palsu, namun berkaitan dengan laporan palsu dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220. 4. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Apakah Berbohong bisa dipidana?
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Pada dasarnya, berkata bohong bukanlah suatu tindak pidana. Sepanjang penelusuran kami, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana.
Perbedaan pelaporan dan pengaduan yang pertama adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
Tersangka juga berhak melakukan penuntutan balik. Kemudian, laporan tersebut mengandung unsur menista orang lain baik secara lisan atau tulisan yang diketahui banyak orang bahkan tersiar.
Apa itu alat bukti keterangan saksi?
Keterangan saksi dalam pasal 1 angka 27 KUHAP adalah suatu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya.
Meski kedudukan bukti sangat kuat, tapi yang wajib mencari bukti adalah penyidik. Jadi alurnya adalah Anda melaporkan suatu kejadian atau tindak pidana, kemudian laporan tersebut diselidiki oleh penyidik. Intinya sebagai pelapor Anda tidak wajib memberikan bukti kepada polisi, selama tidak berniat menistakan.
Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.
“Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.”
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memberikan batasan minimal penggunaan alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti, yaitu minimal dua alat bukti disertai oleh keyakinan hakim. Menurut kajian teoritik sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP adalah sistem pembuktian secara negatif.
Sedangan pengaduan dapat dicabut sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 KUHP yang menyatakan: Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Laporan polisi bisa dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Jika terjadi pencabutan laporan polisi, maka perkara tak diproses lagi. Mengutip dari buku Hukum Pidana (2014), dasarnya dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara tergantung dari deliknya.
Perlu diketahui, bahwa tidak ada aturan yang memberikan beban biaya dalam pencabutan pengaduan perkara di Kepolisian, dengan kata lain Cabut Laporan Tidak Dipungut Biaya Apapun.
*) Advokat Peradi Perjuangan, Budayawan, Penulis, Spiritualis

Komentar