Akta Lahir Yang Hilang? Ini Solusinya
ASKARA – Seorang warga menceritakan anaknya lahir di luar negeri dan sudah mendapatkan akta kelahiran dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di luar negeri.
Ternyata saat ini Akta Kelahiran tersebut hilang,sementara dia tidak ke luar negeri lagi. Bagaimana solusinya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH, MH menjelakan terkait kasus seperti ini banyak yang terjadi.
“Solusinya adalah teman-teman membuat keterangan hilang dari kepolisian terlebih dahulu. Lalu dibawa ke Dinas Dukcapil setempat,” ujar Dirjen Zudan lewa video keterangannya, Rabu (9/11).
Nanti, lanjutnya, Dinas Dukcapil setempat akan menerbitkan kutipan kedua. Dibuatkan Akta Kelahiran yang baru.
“Tentu teman-teman harus bersikap jujur menyampaikan apa adanya dan menjelaskan kepada Dinas Dukcapil setempat,” imbuh Prof. Zudan

Komentar