Sabtu, 20 April 2024 | 23:02
NEWS

Polres Sampang Berhasil Amankan DPO Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan

Polres Sampang Berhasil Amankan DPO Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan
Pelaku percobaan pemerkosaan ketika diamankan oleh petugas(Dok Sahidi)

ASKARA – Kapolres Sampang, AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang  AKP Irwan Nugraha SH mengungkapkan bahwa Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.

“Pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022, pukul 13.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MH alias D pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedundung karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Mendapat info itu, saya dan anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha.

Kasat Reskrim Polres Sampang juga mengatakan MH alias D yang beralamatkan di Dusun Tebes Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung – Sampang diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap IJ usia 18 tahun, beralamat di salah satu desa di Kecamatan Kedundung – Sampang.

“Jumat tanggal 08 Oktober 2021, korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang saat menceritakan kronologi kejadian.

Lebih lanjut AKP Irwan Nugraha mengatakan, ketika IW terbangun dan melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ, dia langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D, sedangkan korban menangis dan kemudian pulang kerumahnya.

“Setelah 4 hari sejak kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021, dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022,” lanjut AKP Irwan Nugraha.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu ketika melihat tubuh korban yang seksi.

Kasat Rekrim Polres Sampang juga menjelaskan bahwa dalam pelariannya, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah.

"Karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Palinggiyan yang mana dalam kesehariannya bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang," jelas Kasatreskrim.

Dari kejadian tersebut, tambahnya, penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah. Untuk tersangka kami terapkan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Komentar