Kamis, 25 April 2024 | 18:12
COMMUNITY

Inilah Tarif Baru Ojol Mulai Hari ini

Inilah Tarif Baru Ojol Mulai Hari ini
Para pengemudi Ojol tengah bercengkrama (Dok Pixabay)

ASKARA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol yang dijadwalkan pada Sabtu (10/9).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif ojol baru berlaku pada Minggu (11/9), pukul 00.00 WIB.

“Berlakunya adalah pada 11 September 2022, pukul 00.00 WIB atau tengah malam,” kata Adita, Sabtu (10/9).

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

“Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru,” kata Hendro, Rabu (7/9).

Adapun kenaikan tarif ojol dilakukan seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berikut ini rincian tarif ojol terbaru September 2022:

Tarif ojol zona I (Sumatra, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen.

Biaya batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Tarif ojol zona II (Jabodetabek)
Biaya batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen.

Biaya batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen.

Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.

Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.

Biaya batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-RRp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.

Komentar