Jumat, 19 April 2024 | 06:41
OPINI

Mengenal Hukuman Mati Atau Seumur Hidup Di Indonesia

Mengenal Hukuman Mati Atau Seumur Hidup Di Indonesia

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE,SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi: “Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukumaan yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.

Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Hukuman mati juga bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sayangnya, hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).

Isi KUHP menyebutkan bahwa pidana penjara seumur hidup tidak boleh melebihi 20 tahun. Maka itu, bisa disimpulkan bahwa maksud dari pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara dengan lama masa tahanan selama sang terpidana hidup hingga ia meninggal. dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.

Dalam Hukum Islam secara gamblang menyatakan bahwa hukuman mati adalah sebuah keharusan dalam kejahatan pembunuhan, sedangkan menurut konsep hak asasi manusia khususnya dunia internasional yang didominasi negara barat menyatakan bahwa hukuman mati tidak dianjurkan karena melanggar hak hidup seseorang.

Hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Hak tersebut dilindungi dalam Deklarasi Universal HAM, instrumen HAM lainnya, dan banyak konstitusi nasional di seluruh dunia, termasuk konstitusi Indonesia.

Hukuman mati jelas melanggar hak asasi manusia dan juga konstitusi. Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun. Jika dilihat dari Hak Asasi Manusia, tentu hukuman mati melanggar HAM karna hak untuk hidup telah dirnggut dari orang tersebut.

Dapat disimpulkan hukuman mati sebagai hukuman pidana merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 dan kovenan internasional.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi melindungi umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi karena tidak bertentangan dengan konvensi internasional hak sipil dan politik.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap pengedar narkoba ternyata tidak melanggar Hak Asasi Manusia, lho. Pasal 28 G UUD 1945 menyatakan bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dari kejahatan narkoba yang bisa tiba-tiba mengancam nyawanya.

Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dampak yang terjadi dengan adanya eksekusi mati bagi pengedar narkoba yaitu dapat diminimalisir dan mencegah peredaran narkoba, secara tidak langsung juga, masyarakat Indonesia dapat diselamatkan dari bahaya penggunaan narkoba, karena jumlah pengedar narkoba yang ada kian berkurang.

*) Advokat – Ketua DPD Jatim Peradi Perjuangan

Komentar