Jumat, 26 April 2024 | 22:10
NEWS

Pelayanan di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Patut Diacungi Jempol

Pelayanan di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Patut Diacungi Jempol
Petugas Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi tengah memeriksa berkas permohonan surat roya (Dok Askara)

ASKARA - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi terus melakukan inovasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat-surat tanah.

Pelayanan profesional, cepat dan tanggap dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi sangat terlihat jelas ketika warga masyarakat mencoba untuk mengurus surat roya atas rumah yang sudah dilunasi dari KPR Bank.

Begitu masuk ruang pelayanan, seorang petugas jaga langsung sigap menayakan apa yang bisa dia bantu. Ketika dijawab ingin mengurus roya, sang petugas pun menunjuk loket pelayanan roya. Tidak tampak penumpukan masyarakat di ruang pelayanan, semua duduk dengan rapih menunggu panggilan untuk dilayani.

Kendati tengah sibuk bekerja, dengan ramah petugas yang bernama Rifani Putriansyah langsung menyapa serta menyelesaikan pekerjaan. Sejurus kemudia dia melayani warga yang datang menemuinya serta memeriksa semua dokumen yang dibawa. 

Setelah lengkap dan telah dilakukan pengecekan keabsahan surat-surat,  Rifani langsung mebuatkan surat tanda terima dan meminta pemohon membayar di loket sebuah bank yang tersedia di situ sebesar Rp.50.000. Tidak dibutuhkan waktu lama dan tidak bertele-tele untuk mengurus roya.

"Lima hari lagi nanti kembali kemari untuk mengambil surat roya yang sudah selesai ya Pak," ujar Rifani, Rabu (31/8).

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

Penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena:

a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Sedangkan untuk mengurus surat roya, diperlukan beberapa syarat yaitu:

1. Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di BPN)

2. Dokumen sertifikat tanah asli

3. Dokumen sertifikat hak tanggungan asli

4. Fotokopi KTP

5. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat pelunasan cicilan

6. Surat pengubahan nama jika terdapat pergantian nama institusi kreditur

Pembuatan surat roya berlangsung selama 5 hari. Jika sudah selesai, maka pemohon dapat datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang sudah ditandatangani.

Komentar