Kamis, 25 Juni 2026 | 13:25
NEWS

45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Ungkap Akar Persoalan Agraria Nasional

45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Ungkap Akar Persoalan Agraria Nasional
Dr. Budi Suryanto (Dok Askara)

ASKARA - Di tengah masifnya pembangunan nasional yang mencakup investasi, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ketahanan pangan, persoalan agraria masih menjadi tantangan besar yang perlu mendapat perhatian serius. Konflik pertanahan, tumpang tindih perizinan, ketidakselarasan tata ruang, serta praktik mafia tanah dinilai masih menjadi hambatan dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Praktisi agraria senior sekaligus mantan pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Budi Suryanto, SH, MH, MSi, menegaskan bahwa reformasi tata kelola pertanahan harus menjadi agenda prioritas nasional apabila Indonesia ingin mewujudkan target besar menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026), Budi mengatakan bahwa persoalan agraria saat ini tidak lagi sebatas urusan administrasi pertanahan. Menurutnya, sektor agraria telah menjadi faktor strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi, stabilitas sosial, ketahanan pangan, hingga daya saing bangsa di tengah kompetisi global.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Dari tanah lahir ketahanan pangan, sumber energi, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Budi.

Pria yang telah mengabdikan diri lebih dari 45 tahun di lingkungan ATR/BPN itu memulai karier dari petugas ukur golongan II/A hingga mencapai jabatan Widyaiswara Ahli Utama Tingkat IV/E. Berdasarkan pengalamannya, ia menilai akar persoalan agraria Indonesia merupakan akumulasi panjang dari berbagai kebijakan masa lalu yang belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan zaman.

Menurut Budi, konflik agraria saat ini telah bergeser dari sengketa kepemilikan antarindividu menjadi persoalan tata kelola ruang yang melibatkan banyak kepentingan, mulai dari masyarakat, pemerintah, dunia usaha, sektor kehutanan, hingga investasi strategis nasional.

Salah satu persoalan mendasar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, lanjutnya, adalah belum terintegrasinya data pertanahan dan tata ruang secara menyeluruh.

“Peta pertanahan, tata ruang, kawasan hutan, dan berbagai izin usaha sering kali masih menggunakan referensi data yang berbeda. Ketidaksinkronan inilah yang menjadi sumber lahirnya berbagai konflik agraria yang terus berulang,” jelasnya.

Karena itu, Budi mendorong percepatan implementasi One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta sebagai fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa lahan, serta meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan nasional.

Selain pembenahan data, ia juga menilai reformasi agraria harus melampaui sekadar program sertifikasi tanah. Menurutnya, legalisasi aset hanyalah langkah awal yang harus diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Legalisasi aset hanyalah tahap awal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut mampu menjadi instrumen produktif yang memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” katanya.

Budi menjelaskan bahwa sertifikat tanah seharusnya membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, teknologi, pendampingan usaha, hingga pasar, sehingga aset yang dimiliki benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan.

Dalam menghadapi era digital, ia juga mendorong modernisasi layanan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi mutakhir seperti Artificial Intelligence (AI), citra satelit, penginderaan jauh, dan sistem informasi geospasial berbasis digital.

Menurutnya, penggunaan teknologi akan meningkatkan akurasi data, mempercepat pelayanan publik, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan nasional.

Sebagai strategi jangka panjang, Budi mengusulkan peta jalan reformasi agraria yang mencakup lima tahapan utama, yaitu konsolidasi data nasional, penyelesaian konflik dan penguatan tata kelola, pemberdayaan ekonomi berbasis aset tanah, digitalisasi penuh layanan pertanahan, serta penguatan sektor agraria sebagai penopang ketahanan pangan dan daya saing ekonomi nasional.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan reformasi agraria tidak hanya bergantung pada sistem dan teknologi. Integritas aparatur dan konsistensi penegakan hukum tetap menjadi faktor utama.

Menurutnya, praktik percaloan, manipulasi administrasi, pungutan liar, hingga keterlibatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa kompromi. Setiap bentuk korupsi, kolusi, manipulasi administrasi, maupun praktik mafia tanah harus ditindak secara tegas dan transparan tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau pengaruh politik pelakunya,” tegas Budi.

Di akhir pernyataannya, Budi mengingatkan bahwa tanah merupakan amanah konstitusi sekaligus warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan perlu membangun tata kelola agraria yang transparan, adil, produktif, dan berkelanjutan.

“Ketika seluruh sumber daya agraria dapat dikelola secara tertib, transparan, dan berkeadilan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud. Pada saat itulah agraria tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi perekat persatuan bangsa dan fondasi utama menuju Indonesia yang maju dan berdaulat,” pungkasnya.

 

Komentar