Kamis, 25 April 2024 | 07:28
NEWS

Upaya Banding Ferdy Sambo Hanya Akal-akalan Agar Dapat Hak Pensiun

Upaya Banding Ferdy Sambo Hanya Akal-akalan Agar Dapat Hak Pensiun
Irjen Ferdy Sambo (Dok Istimewa)

ASKARA - Upaya banding Irjen Ferdy Sambo yang tak terima dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri disebut hanya akal-akalan saja.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, upaya hukum yang ditempuh Sambo itu agar dirinya tidak dipecat dari kepolisian.

Menurut penilaian Kamarudin, Ferdy Sambo masih berupaya keras agar surat pengunduran dirinya dapat diterima oleh kepolisian. 

Dengan demikian, ketika nanti Sambo tak lagi menjadi anggota kepolisian, ia masih akan mendapatkan uang pensiun.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata dia, kepada wartawan, Jumat (26/8).

Meski banding merupakan hak Sambo, Kamaruddin berharap agar Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabaikan upaya banding tersebut.

"Ya, kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH. Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas keputusan pemecetan dirinya secara tidak hormat dari institusi Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, mulai Kamis (25/8) pagi.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8) dini hari.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (26/8). 

Pihaknya, kata Dedi, tidak mempermasalahkan terkait tindakan banding yang diajukan oleh Sambo. Langkah banding disebutnya merupakan hak masyarakat.

"Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," beber Dedi.

Komentar