Sabtu, 20 April 2024 | 12:59
NEWS

Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo,Eliezer Tetap Sebagai Anggota Polisi

Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo,Eliezer Tetap Sebagai Anggota Polisi

ASKARA --Sidang  komisi kode etik yabg digelar pihak Mabes Polri  akhirnya menerima kembali terpidana kasus pembunuham Brigadir Joshua Hutabarat yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, alasan nasib Elizer kembali untuk menjadi anggita Brimob lantaran telah meyelamaykan muka Polri dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik in.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di  Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Ramadhan menuturkan,Bkomisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika kepada Elizer.Dimaha,  Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya. 

"Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan.


Ramadhan mengungkapkan,  pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Selanjutnya, Elizer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Elizer telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,  pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

" Elizer telah  bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Elizer juga masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tuturnya.

Pertimbangan lainnya, Ramadhan menerangkan,
adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Joshua pada saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Joshua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Joshua memberikan maaf.

" Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir Joshua dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo  dengan terduga pelanggar sangat jauh," jelas Ramadhan.

"Dengan bantuan Elizer  yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," lanjut mabtan Kepala Bagian Peneragan Umum, Divisi Humas Mabes Polri ini. 

Komentar