Ditangkap KPK, Bupati Pemalang Punya Harta Rp1,2 Miliar
ASKARA - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo langsung dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap pada Kamis malam (11/8).
Orang nomor satu di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah itu diduga terlibat kasus suap.
Menjabat bupati, Mukti Agung Wibowo tercatat memiliki harta senilai Rp1,2 miliar.
"Total harta kekayaan Rp1.238.068.102," tulis keterangan dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK elhkpn.kpk.go.id dikutip Jumat (12/8).
Harta Mukti terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak, yakni mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2016 senilai Rp250 juta.
Harga bergerak lainnya senilai Rp226.180.000. Lalu, harta tak bergerak, yakni tanah dan bangunan di Brebes senilai Rp350 juta.
Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp411.888.102. Mukti tercatat tak memiliki utang serta surat berharga.
LHKPN untuk periodik 2021 tersebut disampaikan Mukti pada 18 Maret 2022. Mukti melaporkan sebagai pimpinan tertinggi pada Pemerintah Kabupaten Pemalang.
KPK belum memberikan keterangan detail terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Mukti. Keterangan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Mukti diduga terlibat kasus suap. Nilai dari kejahatan rasuah tersebut juga belum diungkap.

Komentar