Jumat, 26 April 2024 | 04:51
NEWS

Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Tapi Langgar Kode Etik

Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Tapi Langgar Kode Etik
Irjen Ferdy Sambo (Dok Viva)

ASKARA - Kabar yang menyebutkan jika Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dibantah pihak kepolisian. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang berwenang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka adalah Timsus.

"Jadi belum sebagai tersangka, kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus, ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ungkapnya, di Mabes Polri, Sabtu malam (6/8). 

Dikatakan Dedi, Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," jelasnya. 

Dedi memastikan Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Dari pemeriksaan inspektorat khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya. 

Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan itu terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

"Saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik," kata Listo dalam keterangan pers, Kamis malam (4/8). 

Listyo mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan terhadal 25 personel polisi.

Mereka semua diperiksa karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 25 personel yang diperiksa itu, terdiri dari perwira tinggi hingga bintara. Berasal dari Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Komentar