Kamis, 25 April 2024 | 22:46
NEWS

Soal Dugaan Pemaksaan Berjilbab SMAN 1 Banguntapan, Guru Disebut Hanya Memberi Contoh

Soal Dugaan Pemaksaan Berjilbab SMAN 1 Banguntapan, Guru Disebut Hanya Memberi Contoh
Ilustrasi wanita berjilbab (Dok Getty Images)

ASKARA - Kasus dugaan pemaksaan berjilbab terhadap salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan. 

Untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengundang beberapa guru dari SMAN 1 Banguntapan, pada Senin (1/8). 

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman mengatakan, guru-guru yang diperiksa membantah ada pemaksaan berjilbab. 

"Cuma mencontohkan dan mengajari cara memakai jilbab. Jadi, enggak ada (pemaksaan)," ungkap Suhirman, Selasa (2/8). 

Guru BK SMAN 1 Banguntapan, kata dia, mengaku hanya menawarkan kepada salah satu siswi kelas X mengenai cara memakai jilbab karena siswi itu mengaku belum terbiasa memakai jilbab.

Setelah siswi tersebut menyetujui, lanjut Suhirman, guru BK kemudian mengajarkan cara menggunakan jilbab. 

"Itu pun tidak langsung dipakaikan. Artinya, guru BK waktu itu sudah mengonfirmasi kepada siswinya untuk memakaikan jilbab," ujar Suhirman.

Meski demikian, Disdikpora DIY belum memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak terkait kasus tersebut.

Pihaknya, kata Suhirman, masih akan memeriksa dan meminta keterangan dari perwakilan siswi. 

"Kami pelajari lagi hasil pemeriksaan kali ini. Nanti, jika perlu koordinasi dan kami panggil lagi pendamping siswi," ucapnya. 

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua guru BK SMAN 1 Banguntapan. 

"Akan kami mintai penjelasan terkait dugaan mereka memanggil siswi ke ruang BK, kemudian dipakaikan pakaian khas keagamaan (jilbab) itu," Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi. 

Budhi menuturkan, satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian khusus agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. 

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.(ant/jpnn)

Komentar